BeritaPerbankan – DPR RI segera menetapkan formulasi baru terkait pengisian posisi Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berpotensi mengalami kekosongan apabila dalam sepekan belum ada pengganti.
Saat ini, LPS menghadapi ancaman krisis kepemimpinan karena masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono—satu-satunya anggota dewan komisioner (ADK) dari internal lembaga—akan berakhir pada 23 September 2025.
Sebelumnya, kursi Ketua Dewan Komisioner ditempati oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini menjabat Menteri Keuangan. Posisi tersebut kemudian digantikan sementara oleh Didik sebagai Plt Ketua.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pihaknya sedang merumuskan langkah penyelesaian agar kekosongan tidak terjadi. “Sedang kita carikan formulasi penyelesaiannya,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9/2025). Saat ditanya kapan keputusan akan diambil, ia menegaskan, “Segera.”
Komisi XI memiliki kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon ADK LPS yang diajukan pemerintah. Pada Juli 2025, DPR telah menguji dua calon Wakil Ketua LPS, Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Lana Soelistianingsih. Namun, hasilnya masih ditunda karena ada tiga kursi ADK internal lain yang belum terisi.
Saat ini, dewan komisioner LPS hanya terdiri dari empat orang dari total tujuh posisi yang seharusnya ada. Selain Didik, yang menggantikan Purbaya, tiga anggota lain merupakan ADK Ex-Officio, yaitu Luky Alfirman (Kementerian Keuangan), Aida S Budiman (Bank Indonesia), dan Dian Ediana Rae (OJK).
Namun, masa jabatan Luky dan Aida juga akan berakhir pada 23 September 2025, bersamaan dengan Didik. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan risiko kekosongan pimpinan bila pergantian tidak segera dilakukan. “ADK internal sangat penting dalam pengambilan keputusan strategis, misalnya terkait resolusi bank yang membutuhkan mekanisme suara 50%+1,” jelasnya.
Dalam struktur LPS, terdapat enam anggota komisioner—tiga internal dan tiga Ex-Officio. Untuk mencapai keputusan, minimal dibutuhkan empat suara, yang salah satunya harus berasal dari ADK internal. “Kalau hanya Ex-Officio yang ada, tetap dibutuhkan minimal satu suara dari internal,” ujar Jimmy.
Karena itu, ia berharap proses seleksi dan penetapan Ketua, Wakil Ketua, serta ADK lainnya dapat selesai sebelum 23 September 2025. Kepemimpinan yang solid, lanjutnya, penting agar operasional LPS tidak terganggu, terutama ketika harus mengambil keputusan strategis dalam penanganan bank.
Setelah tenggat tersebut, satu-satunya ADK Ex-Officio yang masih menjabat adalah Dian Ediana Rae dari OJK. Untuk posisi Ex-Officio, pengisian relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan uji kelayakan, hanya cukup dengan penunjukan dari kementerian atau lembaga terkait.











