Berita Perbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law keuangan, memerintahkan pembentukan badan supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dianalisa lebih jauh, perintah pembentukan badan supervisi LPS dan OJK di dalam UU PPSK terdokumentasi dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama pada Pasal 89 hingga Pasal 90, dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang mencakup Bab IX hingga Bab X.
Badan Supervisi LPS dan OJK dibentuk dengan tujuan membantu DPR dalam melakukan pengawasan terhadap LPS dan OJK. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas di sektor keuangan, khususnya pada LPS dan OJK. Badan supervisi LPS akan memiliki tugas, antara lain, membuat laporan evaluasi kinerja LPS dan OJK, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kedua lembaga tersebut, serta menyusun laporan kinerja.
Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), berpendapat bahwa pembentukan badan supervisi LPS dan OJK mengikuti atau mengadopsi kelembagaan yang sebelumnya telah diterapkan di Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan pembentukan badan supervisi LPS dan OJK merupakan hal krusial yang harus segera dilakukan demi kebaikan dua lembaga tersebut.
“Karena OJK dan LPS juga merupakan lembaga yang independen atau tidak bisa diintervensi langsung oleh pemerintah, sehingga saya menilai ini krusial [pembentukan badan supervisi LPS dan OJK] penting untuk keberadaan lembaga pengawas supervisi OJK maupun LPS,” ujar Eko.
Eko mengusulkan agar anggota badan supervisi diisi oleh individu yang memiliki keahlian dan pemahaman mendalam di sektor jasa keuangan. Selain itu, menurut Eko, tugas badan supervisi tidak hanya terfokus pada pengawasan administratif, karena aspek tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPK dan lembaga audit internal lainnya.
Kabar terbaru, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR RI mulai menggelar proses pendaftaran, seleksi, dan pemilihan untuk menentukan Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ke depannya, Anggota Badan Supervisi LPS akan terdiri dari perwakilan Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Calon Anggota Badan Supervisi LPS yang berminat untuk mendaftar diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berdomisili di Indonesia;
e. Mempunyai integritas den moralitas yang tinggi;
f. Setia terhadap Negara Kesatuan Rapubiik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia;
g. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
h. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
i. Bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
j. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, Pasar Modal, perasuransian, Sistem Keuangan non-Bank, Sistem keuangan, Organisaai dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum;
k. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiha dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
l. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
m. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK/ perusahaan yang menyebabkan LJK/ perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pendaftaran calon Anggota Badan Supervisi LPS telah dibuka dari tanggal 10 November hingga 20 November 2023.
Calon pendaftar diwajibkan untuk menulis Surat Pernyataan Kesediaan sebagai calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, serta menunjukkan kesiapan untuk mengikuti proses seleksi. Surat tersebut harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh pendaftar dan diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, JL Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 20 November 2023, jam 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Telp. (021) 575-6022, 6030, 6031
Selain itu, pendaftar juga harus melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto Copy KTP
- Foto Copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Daftar Kekayaan
- Foto Copy NPWP
- Pas Foto berwama terbaru ukuran 4×6 sebanyah 3 (tiga) lembar
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- SK Jabatan Terakhir dan dan SK Jabatan Sebelumnya
- Makalah dan Topik yang menyangkut masalah Supervisi LPS
Komisi XI DPR RI akan menjalankan proses seleksi terhadap seluruh persyaratan dari Bakal Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, dan perlu dicatat bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.