TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

DPR Usulkan LPS Dapat Simpan Dana di Bank ‘Sakit’ Demi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

oleh Permadi
30/09/2022
in Bank
Reading Time:1 min read
0 0
0
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengusulkan LPS dapat menempatkan dana di bank ‘Sakit’ untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pada Selasa (20/9) DPR menyepakati rancangan beleid Omnibus Law Sektor Keuangan untuk dibahas sebagai RUU usulan DPR RI yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, DPR menambahkan pasal 20A yang berbunyi: LPS berwenang melakukan penempatan dana pada bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) dari BI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terganggunya stabilitas sistem keuangan akibat penanganan permasalahan bank.

LPS dapat menempatkan dana dengan dua cara. Pertama menempatkan dana secara langsung kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

Kedua adalah penempatan dana tidak langsung melalui penjaminan LPS atas penempatan dana oleh suatu bank kepada bank lain yang mengalami masalah.

Sesuai regulasi, LPS hanya bisa menempatkan dana pada bank yang sedang dalam proses penyehatan, mengalami permasalahan likuiditas dan bank yang tidak dapat memenuhi syarat untuk menerima PLJP dan PLJPS.

Penempatan dana LPS di bank ‘sakit’ berlaku maksimal 90 hari kalender dan dapat diperpanjang sebanyak tiga kali.

“LPS dapat memberikan tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya setelah berkoordinasi dengan BI dan OJK,” bunyi Pasal 20A Ayat 6.

Tags: BIDPRlembaga penjamin simpananLPSojkOmnibus LawRUU PPSK
Previous Post

LPS: Ketahanan Perbankan Masih Aman di Tengah Perlambatan Pengumpulan DPK

Next Post

LPS: Simpanan Jumbo di Atas Rp 5 Milyar Mendominasi dengan Jumlah Simpanan Nyaris Rp 4.000 Triliun

Next Post
DPR Bentuk Badan Supervisi Bertugas Mengawasi LPS dan OJK

LPS: Simpanan Jumbo di Atas Rp 5 Milyar Mendominasi dengan Jumlah Simpanan Nyaris Rp 4.000 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add