BeritaPerbankan – Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengusulkan LPS dapat menempatkan dana di bank ‘Sakit’ untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pada Selasa (20/9) DPR menyepakati rancangan beleid Omnibus Law Sektor Keuangan untuk dibahas sebagai RUU usulan DPR RI yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, DPR menambahkan pasal 20A yang berbunyi: LPS berwenang melakukan penempatan dana pada bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) dari BI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terganggunya stabilitas sistem keuangan akibat penanganan permasalahan bank.
LPS dapat menempatkan dana dengan dua cara. Pertama menempatkan dana secara langsung kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.
Kedua adalah penempatan dana tidak langsung melalui penjaminan LPS atas penempatan dana oleh suatu bank kepada bank lain yang mengalami masalah.
Sesuai regulasi, LPS hanya bisa menempatkan dana pada bank yang sedang dalam proses penyehatan, mengalami permasalahan likuiditas dan bank yang tidak dapat memenuhi syarat untuk menerima PLJP dan PLJPS.
Penempatan dana LPS di bank ‘sakit’ berlaku maksimal 90 hari kalender dan dapat diperpanjang sebanyak tiga kali.
“LPS dapat memberikan tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya setelah berkoordinasi dengan BI dan OJK,” bunyi Pasal 20A Ayat 6.