BeritaPerbankan – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/10). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum dan tata kelola lembaga keuangan negara seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bersamaan dengan pengesahan RUU P2SK, DPR juga akan mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mencakup perubahan terhadap 11 pasal penting, termasuk ketentuan baru mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri.
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang beredar di lingkungan parlemen, sejumlah pasal penting disorot karena mengatur mekanisme evaluasi dan akuntabilitas kinerja pejabat di tiga lembaga keuangan utama: BI, OJK, dan LPS. Berdasarkan rancangan tersebut, DPR berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di ketiga lembaga tersebut. Hasil evaluasi dan rekomendasi dari DPR nantinya akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti, dan sifatnya bersifat mengikat.
Selain itu, RUU P2SK juga memberikan kewenangan baru kepada Presiden untuk memberhentikan pejabat di Bank Indonesia apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam pasal 48 ayat (1) draf terbaru, diatur bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatannya kecuali dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau tidak dapat hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan serupa juga diterapkan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam Pasal 69 draf terbaru, disebutkan delapan alasan yang dapat menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan anggota Dewan Komisioner LPS. Alasan tersebut antara lain karena berhalangan tetap, masa jabatan yang telah berakhir, pengunduran diri, atau ketidakhadiran dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini mempertegas komitmen terhadap disiplin dan profesionalisme pejabat lembaga keuangan negara.
RUU ini juga membawa penguatan signifikan dalam aspek perlindungan hukum bagi pejabat di ketiga lembaga tersebut. Hal ini dinilai penting mengingat tanggung jawab besar yang diemban pejabat di sektor keuangan kerap bersinggungan dengan kebijakan publik dan pengawasan yang kompleks. Dalam draf hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, perlindungan hukum bagi pejabat BI diatur dalam Pasal 35E, sedangkan bagi pejabat OJK tercantum dalam Pasal 21A. Untuk pejabat LPS, perlindungan hukum diatur dalam Pasal 7A.
Kehadiran pasal-pasal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pejabat lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya, tanpa rasa khawatir terhadap risiko hukum yang mungkin timbul akibat keputusan profesional yang diambil sesuai mandat undang-undang. Perlindungan ini sekaligus menjaga independensi lembaga keuangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kebijakan moneter, serta penjaminan simpanan masyarakat.
Secara keseluruhan, pengesahan RUU P2SK menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Dengan pengaturan yang lebih tegas terhadap BI, OJK, dan LPS, diharapkan tercipta keseimbangan antara independensi lembaga dengan mekanisme akuntabilitas publik. DPR menilai, perubahan ini akan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Langkah ini juga memperlihatkan upaya konsisten pemerintah dan DPR untuk terus memperbarui tata kelola sektor keuangan agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi global. Dengan regulasi yang lebih transparan dan struktur pengawasan yang lebih kuat, RUU P2SK menjadi instrumen hukum penting yang menegaskan posisi LPS, OJK, dan BI sebagai pilar utama stabilitas keuangan Indonesia.











