TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Draft RUU P2SK Persiapkan LPS Jamin Polis Asuransi

oleh Permadi
10/07/2022
in Asuransi, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Draft RUU P2SK Persiapkan LPS Jamin Polis Asuransi
0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam Draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Seperti diketahui selama ini LPS bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dengan pembayaran klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

Wacana memperluas kewenangan LPS menjamin polis asuransi sejatinya bukanlah hal baru. Namun kali ini proses menuju ke arah sana semakin terlihat. Hal itu dapat dilihat pada bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis bahwa Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS.

Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung dan peserta. Berikutnya di ayat (2) disebutkan tugas LPS yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.

Sementara itu wewenang LPS dan penjaminan polis diatur dalam pasal 65 ayat (3) sebagai berikut:

a. Menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta;

b. Menetapkan dan memungut iuran berkala program penjaminan polis;

c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban program penjaminan polis;

d. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta, data kesehatan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dengan memperhatikan kerahasiaan data dan informasi;

e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. Menetapan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran penjaminan polis;

g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan program penjaminan polis;

Fraksi PDIP memberikan usulan agar LPS melakukan pembayaran kepada pemegang polis saat perusahaan asuransi dilikuidasi otoritas pengawas.

h. Melakukan penyuluhan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan masyarakat mengenai program penjaminan polis; dan

i. Membentuk unit organisasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSOmnibus LawP2SKpenjaminan polis asuransipolis asuransi
Previous Post

Tak Semua DPK Dijamin LPS, Bank Neo Commerce Ingin Nasabah Dapat Untung

Next Post

LPS Dapat Tugas Baru, Menyelenggarakan Penjaminan Polis Asuransi

Next Post
LPS Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong : Jangan Mudah Tergiur!

LPS Dapat Tugas Baru, Menyelenggarakan Penjaminan Polis Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add