BeritaPerbankan – Dalam Draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Seperti diketahui selama ini LPS bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dengan pembayaran klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Wacana memperluas kewenangan LPS menjamin polis asuransi sejatinya bukanlah hal baru. Namun kali ini proses menuju ke arah sana semakin terlihat. Hal itu dapat dilihat pada bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis bahwa Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS.
Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung dan peserta. Berikutnya di ayat (2) disebutkan tugas LPS yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.
Sementara itu wewenang LPS dan penjaminan polis diatur dalam pasal 65 ayat (3) sebagai berikut:
a. Menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta;
b. Menetapkan dan memungut iuran berkala program penjaminan polis;
c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban program penjaminan polis;
d. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta, data kesehatan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dengan memperhatikan kerahasiaan data dan informasi;
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Menetapan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran penjaminan polis;
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan program penjaminan polis;
Fraksi PDIP memberikan usulan agar LPS melakukan pembayaran kepada pemegang polis saat perusahaan asuransi dilikuidasi otoritas pengawas.
h. Melakukan penyuluhan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan masyarakat mengenai program penjaminan polis; dan
i. Membentuk unit organisasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis.