TRENDING
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 13 hours ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 14 hours ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 2 days ago
Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024 2 days ago
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
04/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Draft RUU P2SK Persiapkan LPS Jamin Polis Asuransi

oleh Permadi
10/07/2022
in Asuransi, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Draft RUU P2SK Persiapkan LPS Jamin Polis Asuransi
0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam Draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Seperti diketahui selama ini LPS bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dengan pembayaran klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

Wacana memperluas kewenangan LPS menjamin polis asuransi sejatinya bukanlah hal baru. Namun kali ini proses menuju ke arah sana semakin terlihat. Hal itu dapat dilihat pada bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis bahwa Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS.

Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung dan peserta. Berikutnya di ayat (2) disebutkan tugas LPS yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.

Sementara itu wewenang LPS dan penjaminan polis diatur dalam pasal 65 ayat (3) sebagai berikut:

a. Menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta;

b. Menetapkan dan memungut iuran berkala program penjaminan polis;

c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban program penjaminan polis;

d. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta, data kesehatan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dengan memperhatikan kerahasiaan data dan informasi;

e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. Menetapan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran penjaminan polis;

g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan program penjaminan polis;

Fraksi PDIP memberikan usulan agar LPS melakukan pembayaran kepada pemegang polis saat perusahaan asuransi dilikuidasi otoritas pengawas.

h. Melakukan penyuluhan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan masyarakat mengenai program penjaminan polis; dan

i. Membentuk unit organisasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSOmnibus LawP2SKpenjaminan polis asuransipolis asuransi
Previous Post

Tak Semua DPK Dijamin LPS, Bank Neo Commerce Ingin Nasabah Dapat Untung

Next Post

LPS Dapat Tugas Baru, Menyelenggarakan Penjaminan Polis Asuransi

Next Post
LPS Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong : Jangan Mudah Tergiur!

LPS Dapat Tugas Baru, Menyelenggarakan Penjaminan Polis Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

28/09/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

02/10/2023
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

01/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add