BeritaPerbankan – Kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah berdasarkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu menjamin polis asuransi.
Draft rancangan Omnibus Law Keuangan telah masuk dalam kandidat beleid yang akan akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Terdapat sederet regulasi baru yang akan mengatur fungsi Lembaga keuangan seperti LPS, OJK, Bank Indonesia hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyampaikan bahwa RUU PPSK akan menyempurnakan aturan yang sudah ada, menata ulang bentuk kewenangan, mekanisme teknis penanganan sektor jasa keuangan dan penguatan koordinasi antar lembaga.
“Dari fungsi-fungsi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), kita gabungkan semua di situ. LPS-nya bagaimana, BI-nya bagaimana, tampilan keuangan bagaimana. OJK di dalam Tim KSSK. Sekaligus menyempurnakan beberapa pasal yang ada di undang-undang yang ada di KSSK,” jelas Amir pada Selasa (27/9/2022).
Kewajiban LPS Menjamin Polis
Berdasarkan draft Omnibus Law Keuangan kewajiban LPS nantinya tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, namun juga menjamin polis asuransi bagi pemegang polis, tertanggung dan peserta.
Amir menambahkan kewenangan LPS akan diperluas untuk menjalankan program penjaminan polis mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan hingga mengatur ketentuan sistem pembayaran iuran perusahaan asuransi.
LPS akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis dan Memisahkan nya dari pencatatan aset penjaminan simpanan.
Amanat baru yang akan diemban oleh LPS berdampak pada perubahan struktur organisasi LPS yaitu jumlah pimpinan, unit kerja hingga sumber daya manusia (SDM).
Amir mengatakan saat ini teknis program penjaminan polis masih dalam tahap pembahasan, pasalnya terdapat berbagai jenis asuransi seperti asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa dan lain sebagainya yang berpotensi mendorong perbedaan dalam cara penanganan.
Terkait wacana perubahan nama LPS sebagai imbas perubahan regulasi masih belum dibahas, begitupun dengan ide membentuk lembaga baru yang khusus menangani urusan penjaminan polis asuransi.
“Baru kita wacanakan, ada juga penjamin asuransi apakah akan diambil alih oleh yang ada sekarang atau kita bikin lembaga lain yang mengikuti untuk meng-cover asuransi,” jelas Amir.