TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 9 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 11 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Draft RUU PPSK: LPS Jamin Polis Asuransi

oleh Permadi
27/09/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah berdasarkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu menjamin polis asuransi.

Draft rancangan Omnibus Law Keuangan telah masuk dalam kandidat beleid yang akan akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Terdapat sederet regulasi baru yang akan mengatur fungsi Lembaga keuangan seperti LPS, OJK, Bank Indonesia hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyampaikan bahwa RUU PPSK akan menyempurnakan aturan yang sudah ada, menata ulang bentuk kewenangan, mekanisme teknis penanganan sektor jasa keuangan dan penguatan koordinasi antar lembaga.

“Dari fungsi-fungsi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), kita gabungkan semua di situ. LPS-nya bagaimana, BI-nya bagaimana, tampilan keuangan bagaimana. OJK di dalam Tim KSSK. Sekaligus menyempurnakan beberapa pasal yang ada di undang-undang yang ada di KSSK,” jelas Amir pada Selasa (27/9/2022).

Kewajiban LPS Menjamin Polis

Berdasarkan draft Omnibus Law Keuangan kewajiban LPS nantinya tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, namun juga menjamin polis asuransi bagi pemegang polis, tertanggung dan peserta.

Amir menambahkan kewenangan LPS akan diperluas untuk menjalankan program penjaminan polis mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan hingga mengatur ketentuan sistem pembayaran iuran perusahaan asuransi.

LPS akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis dan Memisahkan nya dari pencatatan aset penjaminan simpanan.

Amanat baru yang akan diemban oleh LPS berdampak pada perubahan struktur organisasi LPS yaitu jumlah pimpinan, unit kerja hingga sumber daya manusia (SDM).

Amir mengatakan saat ini teknis program penjaminan polis masih dalam tahap pembahasan, pasalnya terdapat berbagai jenis asuransi seperti asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa dan lain sebagainya yang berpotensi mendorong perbedaan dalam cara penanganan.

Terkait wacana perubahan nama LPS sebagai imbas perubahan regulasi masih belum dibahas, begitupun dengan ide membentuk lembaga baru yang khusus menangani urusan penjaminan polis asuransi.

“Baru kita wacanakan, ada juga penjamin asuransi apakah akan diambil alih oleh yang ada sekarang atau kita bikin lembaga lain yang mengikuti untuk meng-cover asuransi,” jelas Amir.

 

Tags: BIKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkOmnibus Law KeuanganRUU PPSK
Previous Post

Suku Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 3,75 Persen

Next Post

Tokocrypto Kurangi 20 Persen Pegawai, Ada Apa?

Next Post
Tokocrypto Kurangi 20 Persen Pegawai, Ada Apa?

Tokocrypto Kurangi 20 Persen Pegawai, Ada Apa?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add