BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2025. Total klaim penjaminan simpanan nasabah tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.
BPR pertama yang dicabut izin operasinya berlokasi di Medan. OJK secara resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 April 2025. Berdasarkan data LPS, total dana pihak ketiga (DPK) di BPR tersebut mencapai Rp39 miliar.
LPS telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen dari total DPK. Proses pembayaran dilakukan setelah verifikasi dan validasi data nasabah dilakukan secara ketat untuk memastikan hak setiap nasabah terlindungi.
“Selama tahun 2025 hingga saat ini, terdapat dua BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK. LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim untuk BPR pertama dan akan segera memulai pembayaran tahap awal untuk BPR kedua,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (28/7).
BPR kedua yang tutup berada di wilayah Malang, Jawa Timur. Pencabutan izin dilakukan oleh OJK pada 24 Juli 2025. Purbaya menyatakan bahwa pembayaran tahap pertama penjaminan simpanan akan dilakukan dalam minggu ini, dengan total nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp30 miliar.
Bank tersebut diketahui bernama BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu. Penutupan ini menambah daftar BPR yang mengalami penghentian operasional dalam tahun berjalan.
Purbaya mengungkapkan bahwa penutupan BPR di Malang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam aktivitas politik. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Ini menarik, karena ada indikasi keterlibatan dalam kegiatan politik. Kita akan proses secara hukum siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin simpanan nasabah bank, LPS memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh perlindungan atas dana simpanan mereka, maksimal hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Penanganan cepat atas bank yang tutup ini menjadi bagian dari upaya LPS menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menghindari kepanikan di kalangan nasabah. Proses pembayaran klaim dilakukan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk, dan nasabah yang memenuhi syarat hanya perlu membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Masyarakat diimbau untuk terus menyimpan dananya di bank-bank yang terdaftar dan diawasi OJK serta dijamin oleh LPS, guna memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.











