BeritaPerbankan – Mekanisme dan tata cara pemisahan, perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Sampai saat ini belum terdapat perusahaan yang menyampaikan perubahannya kepada OJK. “Sehingga belum diketahui jumlah perusahaan yang akan melanjutkan atau menghentikan bisnis asuransi syariah, beserta target waktu pelaksanaannya,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan saat ini regulator meminta perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk menyampaikan RKPUS. Mereka harus menyerahkan rencana pemisahan UUS paling lambat akhir Desember 2023.
Iwan menjelaskan salah satu isi RKPUS harus memuat timeline atau rentang waktu spin-off UUS. Atau, sambung Iwan, rencana perusahaan untuk menjual unit bisnis syariah. “Atau misalnya mereka mau jual, mereka nggak mau berusaha, itu sudah ada juga yang menyatakan mereka nggak mau. Kemarin baru ada dua [perusahaan] yang menyampaikan tidak melanjutkan spin-off,” kata Iwan saat ditemui di Jakarta .
Iwan mengungkap sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah. “Sudah ada yang memutuskan RKPUS bahwa ke depan mereka tidak mau [melanjutkan bisnis syariah], jadi sekarang kita lihat sampai 2023 atau 2024 apakah masih ada yang inforce. Kalau masih ada, kita harus cari pindah ke mana,” ungkapnya.
“Kedua perusahaan tersebut berencana untuk menghentikan bisnis asuransi syariah dengan pertimbangan volume bisnis unit syariah kedua perusahaan tersebut yang masih sangat kecil,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023. Sayangnya, OJK tidak membeberkan nama perusahaan UUS yang menyatakan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah di industri perasuransian.