BeritaPerbankan – Mewujudkan ekonomi hijau (green economy) menjadi perhatian besar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menggandeng LSM Satya Bali Kreatif, LPS menggelar pelatihan pemanfaatan limbah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi tinggi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan namun tetap bisa menghasilkan keuntungan secara ekonomi.
Kegiatan pelatihan yang berlangsung pada Jumat (26/8) tersebut diikuti oleh warga dan anak asuhan Yayasan Lentera Anak Bali. LPS berharap pelatihan ini akan menumbuhkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berkontribusi merealisasikan ekonomi hijau dalam keseharian mereka mulai dari hal-hal kecil di sekitar lingkungan mereka.
Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan sampah yang selama ini menjadi salah satu permasalahan utama di Indonesia bisa diubah menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang tepat.
“Selain itu juga menuntaskan salah satu masalah lingkungan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Arie, Jumat (26/8).
Menghasilkan uang dari limbah atau sampah kekinian bukanlah hal yang mustahil. Kreatifitas masyarakat Indonesia juga tidak dapat diremehkan. Bahkan sejumlah produk hasil pengolahan sampah sudah masuk pasar ekspor di sejumlah negara.
LPS bersama LSM Satya Bali Kreatif memberikan pelatihan mengolah sampah botol plastik dan koran bekas suntuk didaur ulang menjadi barang-barang bernilai tinggi yang dapat dijual di pasaran seperti tas, kotak pensil dan lain sebagainya.
Selain itu LPS juga memberikan edukasi dan pengarahan cara membuat desain yang menarik dan memasarkan hasil daur ulang sampah kreasi warga agar dapat menghasilkan uang.
Dalam kegiatan itu LPS juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan di Pasar Badung Bali, agar masyarakat memahami bahwa simpanan mereka di bank dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Namun LPS mengingatkan warga untuk memastikan kepada pihak bank terkait simpanan mereka masuk kategori simpanan yang dijamin LPS atau tidak.
Untuk memperoleh penjaminan LPS simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas bunga penjaminan dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet.