BeritaPerbankan – Dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2024 di Jakarta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum pada level 4,25%, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2024. Adapun untuk tingkat bunga penjaminan simpanan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), juga tetap dipertahankan pada level 6,75%, dan simpanan valas ditahan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler kedua tahun 2024 merupakan hasil dari observasi menyeluruh yang dilakukan oleh LPS berdasarkan evaluasi kondisi terkini ekonomi dan perbankan.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, diantaranya kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat sektor riil.
“LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%,” ungkap Purbaya.
Dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan, LPS berupaya memberikan dukungan bagi nasabah bank serta menyediakan ruang yang memadai bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat industri perbankan dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah dan memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah.
LPS mencatat bahwa industri perbankan menunjukkan kinerja yang stabil dengan risiko yang terkendali, serta likuiditas dan modal yang masih memadai. Data terbaru menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,14% YoY pada April 2024, sementara dana pihak ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 8,21% YoY. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mencapai 26% per Maret 2024, dengan rasio AL/NCD sebesar 113,19% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024.
Sementara itu, suku bunga simpanan rupiah mengalami penurunan sebesar 9 bps menjadi 3,14% dibandingkan dengan tingkat bunga penjaminan pada Januari 2024. Di sisi lain, suku bunga pasar meningkat sebesar 11 bps menjadi 2,12% dibandingkan dengan periode tingkat bunga penjaminan pada Januari 2024.
Selanjutnya, Purbaya menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan. Dia juga menekankan perlunya nasabah memeriksa apakah dana simpanan mereka telah memenuhi persyaratan penjaminan simpanan yang ditetapkan oleh LPS, sehingga dana nasabah di bank dijamin dalam program penjaminan simpanan.
Pada bulan April, LPS mencatat bahwa persentase jumlah rekening Bank Umum yang dijamin oleh LPS mencapai 99,94%, atau sekitar 573,91 juta rekening. Sementara itu, jumlah rekening BPR yang dijamin oleh LPS mencapai 99,98%, atau sekitar 18,32 juta rekening.
Sepanjang periode Januari hingga April 2024, LPS telah membayar klaim simpanan sebesar Rp 299 miliar kepada nasabah dari 11 bank yang dilikuidasi. Jumlah ini mencapai 25% dari total alokasi klaim pada tahun 2024, yang mencapai Rp 1,2 triliun
LPS meminta nasabah tidak perlu khawatir dengan tutupnya sejumlah BPR di paruh pertama tahun 2024 ini, karena sumber dana penjaminan LPS masih mencukupi.
Purbaya menegaskan fenomena tutupnya sejumlah bank di awal tahun ini, bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian. Dia mengungkapkan bahwa sebagian besar bank yang bangkrut disebabkan oleh kesalahan pengelolaan oleh pemilik dan pengurus. Selain itu, beberapa bank juga bangkrut akibat tindakan fraud oleh oknum internal.