TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Dukung RUU PPSK, KemenkopUKM Rekomendasikan Pembentukan LPS dan OJK Khusus Koperasi

oleh Permadi
23/07/2022
in Ekonomi, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Dukung RUU PPSK, KemenkopUKM Rekomendasikan Pembentukan LPS dan OJK Khusus Koperasi
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bersama Komite XI DPR RI.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyambut baik RUU PPSK dibahas untuk memperkuat sektor keuangan. Salah satu dari 12 isu yang dibahas adalah tentang koperasi.

Meskipun mendukung RUU PPSK namun ada sejumlah poin yang menjadi keberatan dari pemerintah yang wakili oleh KemenkopUKM.

Diantaranya pengaturan yang menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal di bawah penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis, 21 Juli 2022.

Dengan peraturan tersebut maka OJK memiliki kewenangan dari hulu sampai hilir yaitu mulai dari pembentukan koperasi hingga pembubaran koperasi simpan pinjam.

Menurut Zabadi koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perbankan. Seperti diketahui OJK memiliki kewenangan menutup atau mencabut izin usaha perbankan.

“Namun dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” sebutnya.

Zabadi merekomendasikan pembentukan OJK khusus koperasi dalam RUU PPSK, yang nantinya akan menjadi lembaga independen pengawas koperasi.

Lembaga tersebut ditambahkan Zabadi tidak berada di bawah KemenkopUKM melainkan lembaga yang setara dengan OJK yang sudah ada.

“Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkapnya.

Selanjutnya Zabadi juga mendorong terbentuknya LPS khusus koperasi yang menjamin simpanan anggota koperasi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman memanfaatkan jasa keuangan koperasi.

KemenkopUKM merekomendasikan pembentukan lembaga baru di luar LPS yang sekarang bertugas menjamin simpanan nasabah.

“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas yang tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi, karena inilah saya kira yang menjadi satu isu penting,” tegas Zabadi.

Satu hal lagi yang menjadi sorotan KemenkopUKM adalah perlakuan yang kurang adil terhadap koperasi. Menurut Zabadi lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi tidak bisa dipailitkan selain oleh otoritas seperti Bank Indonesia, OJK dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu koperasi bisa dipailitkan oleh anggota maupun non anggota yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut. Pihak ketiga seperti mitra koperasi yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan kepailitan koperasi dengan pengajuan minimal oleh dua orang.

Hal itu dikatakan Zabadi memicu instabilitas koperasi. Ia mengharapkan ada perlakuan yang sama soal kepailitan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya. Keputusan  mempailitkan koperasi hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas.

“Untuk itu kami meminta soal kepailitan ini agar koperasi equal perlakuannya seperti yang sistem keuangan perbankan di mana juga tidak bisa dipailitkan kecuali oleh pemegang otoritas,” tegas Zabadi.

 

Tags: KemenkopUKMkoperasiKSPLPSojkRUU PPSK
Previous Post

KemenkopUKM Dukung Pembentukan LPS Khusus Koperasi

Next Post

LPS Optimis Meeting Forum CEO Bloomberg Mampu Mendorong Masuknya Investasi Riil ke Indonesia

Next Post
LPS Optimis Meeting Forum CEO Bloomberg Mampu Mendorong Masuknya Investasi Riil ke Indonesia

LPS Optimis Meeting Forum CEO Bloomberg Mampu Mendorong Masuknya Investasi Riil ke Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add