BeritaPerbankan – Seruan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada nasabah pinjaman online (pinjol ilegal) tidak perlu membayar utang pinjol ilegal mendapatkan kritik dari Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/10) lalu, Mahfud MD meminta masyarakat yang mendapat ancaman, intimidasi dan kekerasan dari pinjol ilegal karena tidak membayar utang sesuai arahan pemerintah jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian dan akan diberikan perlindungan.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud saat konferensi pers pada Selasa (19/10).
Bhima Yudhistira menilai pernyataan Mahfud MD tidak tepat. Menurutnya utang nasabah pinjol ilegal tetap harus dibayar. Meskipun Bhima sepakat bahwa utang pinjol ilegal secara hukum perdata tidak sah.
Bhima mencontohkan utang kepada teman meskipun tidak ada perjanjian dan dasar hukum yang jelas utang tersebut tetap harus dibayar.
Mahfud MD dalam keterangnnya menjelaskan alasan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang karena dari sudut pandang hukum perdata pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan sebagai lembaga keuangan sehingga perjanjian utang tidak sah dan bisa dibatalkan.
Kedua pinjol ilegal dalam sudut pandang hukum pidana telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum pidana. Bukan rahasia lagi pinjol ilegal kerap mengancam, mengintimidasi, melakukan kekerasan dan menyebarkan foto-foto editan tak senonoh kepada seluruh kontak whatsapp yang berhasil disadap, jika debitur tidak sanggup membayar utang.
Bareskrim Polri akan menindak tegas seluruh pinjol ilegal dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Bhima menyebut langkah pemerintah menghentikan nasabah bayar utang pinjol ilegal tidak serta merta menyelesaikan akar masalah pinjol ilegal.
Ancaman lain yang bisa mengintai para korban adalah penyalahgunaan data pribadi yang dapat digunakan oleh pinjol ilegal untuk mengancam nasabah dan orang-orang terdekatnya.
Pemerintah bersama OJK dan Polri harus bergerak lebih cepat dari pinjol ilegal, yang kita tahu meski sudah ditutup dan diblokir, pinjol ilegal baru dengan mudah muncul kembali.
Bhima menyarankan pemerintah membuat pos pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, bukan hanya di kantor polisi tetapi juga dari pemerintah sendiri harus membuka pos pengaduan supaya kasus-kasus kejahatan pinjol ilegal bisa cepat diakomodir dan diselesaikan.
Bareskrim Polri diminta untuk lebih masif menggerebek markas pinjol ilegal di seluruh wilayah tanah air. Bhima menyoroti pinjol ilegal masih menjamur meski sudah dilakukan penggerebekan oleh kepolisian.
Langkah pencegahan juga perlu dilakukan pemerintah dengan memberikan edukasi literasi keuangan secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Sehingga masalah pinjol ilegal dapat diselesaikan dari hulu ke hilir.
Bhima melihat masih banyak masyarakat belum bisa membedakan antara pinjol resmi dan ilegal. OJK selaku regulator juga harus lebih lincah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak salah memilih lembaga penyedia pinjaman online.
Masyarakat diimbau untuk jangan pernah sedikitpun berkomunikasi dengan pihak pinjol ilegal apapun meskipun menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menarik.
Terakhir, pemerintah dan lembaga keuangan legal harus mempermudah akses terhadap layanan kredit rakyat dengan syarat dan pembiayaan yang terjangkau .
Masyarakat diharapkan untuk menggunakan jasa lembaga keuangan resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi para nasabah yang memiliki simpanan tabungan, deposito dan giro di bank juga harus memastikan seluruhnya masuk dalam jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana simpanan nasabah akan aman dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T: Tercatat di sistem perbankan, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga jaminan LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet.