BeritaPerbankan – Sejumlah pakar ekonomi mengkritisi rencana pemerintah menggunakan APBN untuk membiayai bank gagal yang berdampak sistemik.
Para ekonom menyarankan agar rencana tersebut tidak direalisasikan dan dikembalikan pada peraturan yang sudah ada perihal penyelamatan bank gagal berdampak sistemik.
Wacana penggunaan APBN untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang kini sedang dibahas di DPR.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan gagasan RUU PPSK yang sekarang tengah dibahas legislator disusun pada saat perekonomian RI sedang tidak krisis sehingga perlu dikaji ulang soal efektivitas dalam implementasi penanganan krisis.
Abdul menambahkan pada saat RUU PPSK disusun tidak ada satu pun bank gagal sistemik, sementara itu peraturan yang lama justru sudah teruji dengan baik dalam penanganan bank gagal.
“Selain itu kita tahu bahwa likuiditas lembaga penjamin simpanan [LPS] itu terbatas, kalau tidak salah hanya Rp173 triliun,” kata Abdul, Selasa (5/7/2022).
Melihat keterbatasan likuiditas LPS tersebut, Abdul mengatakan nantinya jika dalam penganan bank gagal memerlukan dana yang besar maka Bank Indonesia akan menutupi kekurangan biaya tersebut sehingga peraturan baru sejatinya tidak terlalu berbeda dengan peraturan sebelumnya.
“Jadi menurut saya mengenai hal ini tidak perlu direvisi. Kembali saja kepada undang-undang PPSK yang lama. Karena di sana sudah jelas, apa yang harus dilakukan, siapa yang meregulasi dan lain sebagainya,” kata Abdul.
Abdul justru khawatir perubahan peraturan tersebut akan membuat investor bingung. Ia juga turut mengomentari soal wacana LPS menjamin polis asuransi.
Abdul berharap pemerintah mempertimbangkan kembali tentang perluasan fungsi LPS untuk menjamin polis asuransi. Seperti diketahui sektor asuransi seringkali bermasalah. Lantas apakah LPS sanggup menangani masalah bank yang dilikuidasi OJK dan menjamin polis asuransi saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar.
“Kalau itu dibebankan kepada LPS dan kita tahu asuransi sektor yang sering kali bermasalah, apakah kuat likuiditas LPS?” kata Abdul.