TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 9 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 10 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 10 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Ekonom Kritisi Rencana Pemerintah Gunakan APBN Untuk Membantu Bank Gagal

oleh Permadi
29/07/2022
in Ekonomi, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Nasabah Ingin Layanan Serba Cepat dan Mudah, BPR-BPRS Harus Manfaatkan Transformasi Digital
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sejumlah pakar ekonomi mengkritisi rencana pemerintah menggunakan APBN untuk membiayai bank gagal yang berdampak sistemik.

Para ekonom menyarankan agar rencana tersebut tidak direalisasikan dan dikembalikan pada peraturan yang sudah ada perihal penyelamatan bank gagal berdampak sistemik.

Wacana penggunaan APBN untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang kini sedang dibahas di DPR.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan gagasan RUU PPSK yang sekarang tengah dibahas legislator disusun pada saat perekonomian RI sedang tidak krisis sehingga perlu dikaji ulang soal efektivitas dalam implementasi penanganan krisis.

Abdul menambahkan pada saat RUU PPSK disusun tidak ada satu pun bank gagal sistemik, sementara itu peraturan yang lama justru sudah teruji dengan baik dalam penanganan bank gagal.

“Selain itu kita tahu bahwa likuiditas lembaga penjamin simpanan [LPS] itu terbatas, kalau tidak salah hanya Rp173 triliun,” kata Abdul, Selasa (5/7/2022).

Melihat keterbatasan likuiditas LPS tersebut, Abdul mengatakan nantinya jika dalam penganan bank gagal memerlukan dana yang besar maka Bank Indonesia akan menutupi kekurangan biaya tersebut sehingga peraturan baru sejatinya tidak terlalu berbeda dengan peraturan sebelumnya.

“Jadi menurut saya mengenai hal ini tidak perlu direvisi. Kembali saja kepada undang-undang PPSK yang lama. Karena di sana sudah jelas, apa yang harus dilakukan, siapa yang meregulasi dan lain sebagainya,” kata Abdul.

Abdul justru khawatir perubahan peraturan tersebut akan membuat investor bingung. Ia juga turut mengomentari soal wacana LPS menjamin polis asuransi.

Abdul berharap pemerintah mempertimbangkan kembali tentang perluasan fungsi LPS untuk menjamin polis asuransi. Seperti diketahui sektor asuransi seringkali bermasalah. Lantas apakah LPS sanggup menangani masalah bank yang dilikuidasi OJK dan menjamin polis asuransi saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar.

“Kalau itu dibebankan kepada LPS dan kita tahu asuransi sektor yang sering kali bermasalah, apakah kuat likuiditas LPS?” kata Abdul.

Tags: APBNBIlembaga penjamin simpananLPSojkRUU PPSK
Previous Post

LPS Umumkan Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan PT BPR Sisibahari Dana

Next Post

FESyar untuk Kemajuan Ekonomi Syariah!

Next Post
FESyar untuk Kemajuan Ekonomi Syariah!

FESyar untuk Kemajuan Ekonomi Syariah!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add