BeritaPerbankan – Kondisi perekonomian nasional terus membaik seiring dengan situasi pandemi covid-19 yang semakin terkendali didorong oleh kebijakan pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat.
Ekonomi nasional yang terus bergerak ke arah positif mendorong pertumbuhan bisnis perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bahkan memprediksi pada tahun 2022 tidak akan ada bank yang dilikuidasi, meskipun tidak menutup kemungkinan ada sejumlah bank kecil yang harus berjuang untuk bertahan.
LPS memperkirakan jumlah klaim penjaminan pada tahun ini akan mengalami penurunan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga pertengahan tahun 2022 belum nampak sinyal akan ada bank yang dilikuidasi.
Meski begitu Purbaya menambahkan, LPS akan tetap menganggarkan dana untuk mengantisipasi adanya sejumlah BPR yang dilikuidasi. LPS menyiapkan dana pembayaran klaim penjaminan untuk 8 BPR pada tahun 2022.
“Jadi kami anggarkan 8 BPR jatuh tahun ini. Dengan beberapa (dana) yang kami siapkan di sana. Sampai sekarang BPR yang jatuh jumlahnya baru nol,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (19/5).
Berdasarkan data tahun 2021, LPS telah melikuidasi delapan BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total klaim penjaminan sebesar Rp 71,46 miliar kepada 16.730 rekening. Total bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS sejak tahun 2005 hingga tahun 2021 berjumlah 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum.
Sementara itu total simpanan nasabah yang dibayarkan oleh LPS sejak tahun 2005 hingga 2021 sebesar Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,06% dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Hingga tahun 2022 cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari total simpanan pada bank nasional yang setara dengan 399.866.365 rekening.
Industri perbankan di tahun ini diproyeksikan terus membaik seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang menunjukan sinyal positif, sehingga stabilitas keuangan perbankan akan semakin membaik.
Dalam keterangannya LPS mengumumkan jumlah aset LPS hingga tahun 2022 diprediksi akan terus bertambah hingga Rp 20 triliun atau naik menjadi Rp 180 triliun dibandingkan jumlah aset tahun 2021 sebanyak Rp 162 triliun.
Penambahan jumlah aset LPS tersebut diperoleh dari pertumbuhan premi penjaminan sebanyak Rp 12 triliun dan imbal hasil investasi pada surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 8 triliun.
Dengan kondisi ekonomi nasional dan stabilitas perbankan yang membaik, serta ditunjang kemampuan LPS membayar klaim penjaminan, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang mereka di bank karena dijamin oleh LPS.
Nasabah perbankan hanya perlu memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank merugi.
Sebagai informasi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS periode 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022 sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 0,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing serta 6,00 untuk simpanan di BPR/BPRS.