TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 7 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 8 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 9 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 9 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 9 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Eks Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri Dipailitkan, LPS: Mereka Tidak Kooperatif

oleh Permadi
02/07/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Eks Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri Dipailitkan, LPS: Mereka Tidak Kooperatif
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah hukum yang tegas terkait mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) yang tidak kooperatif menjalankan kewajiban hukumnya mengembalikan biaya penjaminan yang telah dilakukan LPS kepada nasabah BPR CDM.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan LPS dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mempailitkan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Langkah LPS tersebut diapresiasi sebagai sebuah terobosan keberanian LPS dalam menuntut apa yang menjadi hak LPS dan terlebih lagi LPS ingin memberikan efek jera kepada pengurus dan pemegang saham bank yang nakal.

Keputusan mempailitkan BPR CDM berawal dari dicabutnya izin usaha BPR CDM oleh otoritas pengawas pada 14 Februari 2008. Proses likuidasi BPR CDM memakan waktu selama tiga tahun hingga 12 September 2011.

Dalam proses klaim penjaminan LPS untuk nasabah BPR CDM, pihak bank masih memiliki kewajiban atas pemulihan biaya penjaminan sebesar Rp 54 milyar.

Kemudian LPS mengajukan gugatan kepada pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018 tergugat wajib membayar kerugian LPS selaku penggugat.

Dalam pelaksanaan keputusan pengadilan pihak tergugat dinilai tidak kooperatif menjalankan seluruh kewajibannya hingga akhirnya LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak proposal perdamaian yang diajukan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan memutuskan untuk mempailitkan seluruh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM.

“Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ary.

 

Tags: Ary ZulfikarBPR CDMBPR Citraloka Dana Mandirilembaga penjamin simpananLPSojkpailit
Previous Post

Bank Digital Berbunga Tinggi Akan Dipanggil LPS!

Next Post

Jangan Telat Ajukan Klaim Penjaminan LPS, Ada Batas Waktunya!

Next Post
Jangan Telat Ajukan Klaim Penjaminan LPS, Ada Batas Waktunya!

Jangan Telat Ajukan Klaim Penjaminan LPS, Ada Batas Waktunya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add