BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah hukum yang tegas terkait mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) yang tidak kooperatif menjalankan kewajiban hukumnya mengembalikan biaya penjaminan yang telah dilakukan LPS kepada nasabah BPR CDM.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan LPS dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mempailitkan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM.
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Langkah LPS tersebut diapresiasi sebagai sebuah terobosan keberanian LPS dalam menuntut apa yang menjadi hak LPS dan terlebih lagi LPS ingin memberikan efek jera kepada pengurus dan pemegang saham bank yang nakal.
Keputusan mempailitkan BPR CDM berawal dari dicabutnya izin usaha BPR CDM oleh otoritas pengawas pada 14 Februari 2008. Proses likuidasi BPR CDM memakan waktu selama tiga tahun hingga 12 September 2011.
Dalam proses klaim penjaminan LPS untuk nasabah BPR CDM, pihak bank masih memiliki kewajiban atas pemulihan biaya penjaminan sebesar Rp 54 milyar.
Kemudian LPS mengajukan gugatan kepada pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018 tergugat wajib membayar kerugian LPS selaku penggugat.
Dalam pelaksanaan keputusan pengadilan pihak tergugat dinilai tidak kooperatif menjalankan seluruh kewajibannya hingga akhirnya LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak proposal perdamaian yang diajukan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan memutuskan untuk mempailitkan seluruh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM.
“Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ary.