BeritaPerbankan – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa produk emas kini mengalami perkembangan pesat dengan bentuk dan mekanisme yang semakin beragam.
Jika dahulu emas hanya dikenal sebagai instrumen investasi berbentuk fisik, kini Indonesia telah memiliki pasar fisik emas digital sebagai sarana transaksi modern yang tetap berbasis pada kepemilikan emas nyata.
Kepala Biro Perundang-undangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Kementerian Perdagangan, Francisca Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat regulasi terkait perdagangan emas digital.
Hal ini penting karena investasi emas kini dapat dilakukan dengan berbagai cara — mulai dari tabungan emas, cicilan emas, hingga penjualan emas digital — yang seluruhnya berada di bawah pengawasan Bappebti.
Francisca menegaskan, meskipun transaksi dilakukan secara daring, setiap perdagangan emas digital tetap melibatkan emas fisik. Artinya, pembeli dapat mencetak emas yang telah dibelinya kapan pun diinginkan. Jika belum ingin mencetak, pemilik tetap memperoleh bukti kepemilikan resmi yang diterbitkan oleh Pedagang Fisik Emas Digital (PFED).
“Mekanisme pengawasan di pasar fisik emas digital sudah jelas. Emas digital itu sepenuhnya didukung oleh emas fisik yang nyata, sementara pencatatan kepemilikannya dilakukan secara digital,” ujar Francisca dalam Seminar Peluang dan Tantangan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia, di sela acara Trade Expo Indonesia 2025, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menetapkan aturan yang mewajibkan PFED menempatkan emas fisik pada Pengelola Tempat Penyimpanan Emas. Kebijakan ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi investor, memastikan bahwa setiap transaksi emas digital memiliki cadangan emas fisik yang benar-benar tersedia.
Selain itu, saat emas akan diperjualbelikan, PFED wajib menitipkan produk tersebut kepada lembaga kliring berjangka, yang bertugas mencatat dan memverifikasi seluruh volume transaksi emas digital. Melalui sistem ini, lembaga kliring akan memastikan transparansi, akurasi data, dan keamanan transaksi bagi para investor.
“Seluruh proses ini dirancang untuk menjamin keandalan dan keterbukaan transaksi, sekaligus memastikan keakuratan data yang tercatat,” pungkas Francisca.











