BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memproses perizinan untuk dua calon bursa aset keuangan digital atau kripto, dua calon lembaga kliring, serta dua calon lembaga penyimpanan aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fauzi, menjelaskan bahwa seluruh calon lembaga tersebut saat ini berada dalam tahap perizinan di OJK. “Setiap pihak kini sedang melewati proses perizinan yang kami lakukan secara bertahap,” ujar Hasan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/12).
Ia memaparkan bahwa tahapan perizinan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen serta verifikasi pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan OJK. “Termasuk di dalamnya kewajiban mengikuti uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon pengurus, komisaris, direksi, hingga pemegang saham pengendali,” tambahnya.
Hasan menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh untuk memastikan bahwa, setelah mendapat izin, lembaga-lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi penting di dalam ekosistem aset digital dan kripto Indonesia.
“Ketika izin operasional diberikan, mereka diharapkan memiliki tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang memadai, serta kemampuan operasional yang sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan integritas pasar,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kesiapan sistem di setiap calon lembaga juga menjadi perhatian, diiringi kesiapan OJK dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat berjalan optimal dalam mendukung pertumbuhan dan penguatan ekosistem aset kripto nasional secara berkelanjutan.











