TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 8 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Fakta-fakta Penjaminan LPS, Jangan Gagal Paham Lagi !

oleh Permadi
17/11/2021
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Fakta-fakta Penjaminan LPS, Jangan Gagal Paham Lagi !
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Resmi beroperasi sejak 22 September 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas menjaga stabilitas sistem perbankan dengan penjaminan dana nasabah untuk menumbuhkan kepercayaaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Kiprah LPS di industri perbankan sudah menginjak usia 16 tahun. Namun masih ada sebagian masyarakat yang ‘gagal paham’ soal tugas dan fungsi LPS terutama dalam hal penjaminan dana nasabah.

Berikut ini tim redaksi merangkum sejumlah poin yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Apakah jumlah penjaminan LPS hanya sampai Rp 2 miliar?

Sebagian besar nasabah memahami bahwa LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar rupiah. Lantas bagaimana dengan nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 2 miliar?

LPS akan menjamin dana simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per bank per nasabah. Nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama maka penjaminan yang didapat merupakan akumulasi dari total simpanan nasabah tersebut dan tidak melebihi Rp 2 miliar.

Lalu bagaimana dengan nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank lain?

Berdasarkan peraturan LPS penjaminan Rp 2 miliar berlaku per nasabah per bank. Jadi jika nasabah memiliki rekening di bank lain maka tetap akan dijamin LPS, sepanjang total simpanan di setiap bank tidak melebihi Rp 2 miliar.

Apabila total simpanan nasabah lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan berdasarkan hasil likuidasi bank terebut.

Simpanan yang ditujukan untuk kepentingan orang lain (beneficiary) misalnya tabungan pendidikan anak maka penjaminan akan diberikan atas nama anak tersebut.

Bagaimana dengan penjaminan simpanan di rekening gabungan?

Saldo simpanan di rekening gabungan (joint account) akan dibagi secara rata sesuai jumlah nasabah yang memiliki rekening tersebut. Setelah dibagi rata, maka saldo per orangan akan diakumulasi dengan saldo di rekening-rekening lain.

Batas simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per orang per bank yang merupakan gabungan dari saldo nasabah secara pribadi dan saldo hasil pembagian dari rekening gabungan.

Saldo rekening di cabang berbeda di bank yang sama, apakah penjaminannya terpisah?

Simpanan di kantor cabang berbeda di bank yang sama tidak dipisahkan dalam perhitungan penjaminan LPS. Simpanan yang dijamin LPS didapatkan dari total jumlah saldo seluruh rekening dalam satu bank meskipun disimpan di kantor cabang yang berbeda.

Seluruh produk bank dijamin oleh LPS?

LPS menjamin simpanan nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, sertifikat deposito, giro dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Ini berlaku untuk simpanan di bank konvensional, bank syariah, BPR maupun bank digital.

Sementara itu instrumen seperti saham, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), asuransi, reksadana TIDAK dijamin LPS meskipun merupakan bagian dari produk perbankan.

Bagaimana jika nasabah menerima bunga simpanan lebih tinggi apakah masih dapat jaminan LPS?

Penetapan suku bunga penjaminan oleh LPS bukan tanpa alasan. Hal itu guna mencegah perbankan menggunakan suku bunga tinggi tersebut untuk memperebutkan dana masyarakat dengan mengabaikan risiko yang bakal dihadapi.

Penawaran bunga simpanan yang tinggi patut diwaspadai karena dapat menjadi indikasi bank tersebut sedang membutuhkan likuidasi yang besar.

Suku bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah baik simpanan pokok maupun bunga TIDAK dijamin LPS.

Nasabah harus menunggu likuidasi bank untuk dapat penjaminan LPS?

Klaim penjaminan LPS adalah proses yang berbeda dengan likuidasi bank. Jadi tidak tergantung dengan proses likuidasi bank tersebut.

Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan LPS dimulai sejak 5 hari kerja setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah.

Namun bagi nasabah yang memiiki saldo rekening di atas Rp 2 miliar maka sisa saldo yang tidak dijamin LPS akan diselesaikan sesuai proses likuidasi bank tersebut.

Apakah nasabah harus mendaftar sendiri ke LPS untuk mendapatkan penjaminan?

Nasabah tidak perlu mendaftar sendiri untuk memperoleh penjaminan LPS. Setiap bank yang memiliki izin beroperasi di Indonesia maka otomatis menjadi peserta penjaminan LPS.

Bank wajib melaporkan dokumen kepesertaan seluruh nasabah kepada LPS untuk mendapatkan penjaminan. Jadi nasabah tidak diwajibkan mendaftarkan sendiri. Namun nasabah harus memastikan simpanannya masuk dalam kriteria yang ditentukan oleh LPS untuk mendapatkan penjaminan.

 

 

Tags: Asuransibank digitalbank syariahberita lpsBIBPRdepositogirolikuiditas bankLPSojkPurbaya Yudhi SadewaSUN
Previous Post

LPS: Tren Suku Bunga Rendah, Deposito Mendominasi Simpanan di Bank

Next Post

Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, Aturan Disiapkan OJK

Next Post
Awas Kena Teror, Ini Daftar 107 Pinjol Resmi OJK 2021

Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, Aturan Disiapkan OJK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add