BeritaPerbankan – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk menunda penetapan calon Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini diambil setelah rapat internal yang membahas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang telah diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penetapan calon Wakil Ketua LPS kami tunda sementara. Keputusan ini diambil agar penetapan dapat dilakukan bersamaan dengan pengisian tiga posisi Anggota Dewan Komisioner LPS yang juga masih kosong,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7/2025).
Penundaan ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 63 ayat 5 juncto Pasal 7 angka 37 UU P2SK. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembagian tugas serta tata cara pelaksanaan kewenangan Dewan Komisioner LPS harus diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah melalui konsultasi dengan DPR.
Misbakhun menekankan, penetapan satu anggota terlebih dahulu tanpa formasi penuh berpotensi menghambat kinerja kolektif lembaga. Hal ini diperkuat oleh Pasal 65 ayat 1 huruf d UU yang sama, yang menyebut bahwa susunan lengkap Dewan Komisioner LPS harus berjumlah tujuh orang. Bila hanya satu orang ditetapkan lebih dahulu, maka pembagian kerja belum dapat dijalankan secara menyeluruh.
“Kalau kita sekarang menetapkan satu orang, sementara tiga posisi lainnya belum diisi, maka mereka tidak bisa membagi tugas. Oleh karena itu, penetapan satu orang ini kami tunda sampai tiga posisi lainnya diisi,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pengisian tiga anggota Dewan Komisioner LPS lainnya, Misbakhun menyatakan bahwa Komisi XI akan segera melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan, sebagai representasi Pemerintah, pihak yang berwenang membentuk panitia seleksi (pansel).
“Saya mendapat mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan agar membentuk pansel, sekaligus untuk tiga calon lainnya. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS,” ujar Misbakhun.
Hingga saat ini, belum diumumkan kapan proses seleksi untuk tiga calon anggota Dewan Komisioner LPS lainnya akan dimulai. Namun, DPR berharap proses tersebut dapat berjalan cepat dan transparan, guna memastikan kegiatan organisasi LPS tetap berjalan optimal di tengah dinamika ekonomi dan keuangan nasional yang terus berkembang.