TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
06/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Fraksi PKS: Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Harus Terpisah dari LPS

oleh Permadi
21/09/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Fraksi PKS: Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Harus Terpisah dari LPS
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Penyelenggaraan program penjaminan polis asuransi sebaiknya terpisah dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Hidayatullah dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9).

Menurut Hidayatullah perlu ada pemisahan antara fungsi penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi sebab keduanya memiliki karakteristik bisnis yang berbeda.

PKS berpendapat perlu dibentuk lembaga yang khusus menjamin polis asuransi, sehingga segregasi antara penjaminan polis dan simpanan perbankan menjadi jelas seperti dari sisi aspek manajemen pengelolaan, pencatatan hingga pelaporan.

“Sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan,” kata Hidayatullah.

Dari sisi bisnis, Hidayatullah menerangkan bahwa perbankan dan asuransi memiliki karakter yang berbeda, dimana asuransi tidak memiliki kepastian sedangkan perbankan memiliki kepastian sehingga perlakuan terhadap keduanya harus dibedakan menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakter bisnis masing-masing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini masih akan menunggu teknis pembentukan lembaga penjamin polis akankah dibentuk lembaga sendiri atau bergabung dengan LPS.

Seperti diketahui saat ini RUU PPSK sudah berubah status menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya akan dirumuskan perihal teknis pembentukan lembaga.

Dalam draf RUU PPSK pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis disebutkan bahwa LPS akan melaksanakan program penjaminan polis asuransi.

Namun hal itu bisa saja diubah terlebih adanya masukan dari sejumlah anggota Komisi XI DPR RI untuk memisahkan lembaga penjamin polis dari LPS.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merespon tentang wacana pelebaran fungsi LPS menjamin polis asuransi.

Purbaya mengatakan pihaknya masih akan menunggu disahkannya RUU PPSK menjadi Undang-undang. Jika sudah ada payung hukum yang mengamanatkan LPS menjamin polis, LPS mengaku siap menjalankan tugas tersebut.

Hingga saat ini belum ada kepastian tentang program penjaminan polis asuransi dilakukan oleh LPS atau dibentuk lembaga baru. RUU PPSK ditargetkan rampung pada tahun 2023 mendatang.

Tags: Asuransilembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPSojkOmnibus Lawpolis asuransiRUU PPSK
Previous Post

Harga Batu Bara Turun 0,6% Secara ptp!

Next Post

MenkopUKM: LPS Koperasi Mutlak Diperlukan untuk Memperkuat Perkoperasian di Indonesia

Next Post
MenkopUKM: LPS Koperasi Mutlak Diperlukan untuk Memperkuat Perkoperasian di Indonesia

MenkopUKM: LPS Koperasi Mutlak Diperlukan untuk Memperkuat Perkoperasian di Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add