BeritaPerbankan – Penyelenggaraan program penjaminan polis asuransi sebaiknya terpisah dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Hidayatullah dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9).
Menurut Hidayatullah perlu ada pemisahan antara fungsi penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi sebab keduanya memiliki karakteristik bisnis yang berbeda.
PKS berpendapat perlu dibentuk lembaga yang khusus menjamin polis asuransi, sehingga segregasi antara penjaminan polis dan simpanan perbankan menjadi jelas seperti dari sisi aspek manajemen pengelolaan, pencatatan hingga pelaporan.
“Sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan,” kata Hidayatullah.
Dari sisi bisnis, Hidayatullah menerangkan bahwa perbankan dan asuransi memiliki karakter yang berbeda, dimana asuransi tidak memiliki kepastian sedangkan perbankan memiliki kepastian sehingga perlakuan terhadap keduanya harus dibedakan menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakter bisnis masing-masing.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini masih akan menunggu teknis pembentukan lembaga penjamin polis akankah dibentuk lembaga sendiri atau bergabung dengan LPS.
Seperti diketahui saat ini RUU PPSK sudah berubah status menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya akan dirumuskan perihal teknis pembentukan lembaga.
Dalam draf RUU PPSK pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis disebutkan bahwa LPS akan melaksanakan program penjaminan polis asuransi.
Namun hal itu bisa saja diubah terlebih adanya masukan dari sejumlah anggota Komisi XI DPR RI untuk memisahkan lembaga penjamin polis dari LPS.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merespon tentang wacana pelebaran fungsi LPS menjamin polis asuransi.
Purbaya mengatakan pihaknya masih akan menunggu disahkannya RUU PPSK menjadi Undang-undang. Jika sudah ada payung hukum yang mengamanatkan LPS menjamin polis, LPS mengaku siap menjalankan tugas tersebut.
Hingga saat ini belum ada kepastian tentang program penjaminan polis asuransi dilakukan oleh LPS atau dibentuk lembaga baru. RUU PPSK ditargetkan rampung pada tahun 2023 mendatang.