Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu institusi keuangan yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. LPS didirikan sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan keuangan yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 kemudian mengamanatkan pembentukan LPS sebagai badan independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Dilansir dari situs lps.go.id terdapat penambahan fungsi LPS setelah UU P2SK disahkan pada awal tahun 2023. Pertama, menjamin simpanan nasabah perbankan. Ini telah dilakukan LPS sejak tahun 2005. Kedua menjamin polis asuransi, yang merupakan fungsi LPS yang terdapat dalam UU P2SK. Program penjaminan polis asuransi dijadwalkan akan mulai dilakukan pada Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
Ketiga, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Keempat, melakukan resolusi bank. Dan kelima, melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini juga masih merupakan amanat baru dalam UU P2SK yang akan segera dijalankan oleh LPS.
Di sisi lain, UU P2SK memperkuat kerjasama antara LPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi ini melibatkan pertukaran informasi dan koordinasi lebih efektif dalam menjaga kesehatan sektor perbankan dan menanggapi potensi krisis keuangan.
Dengan disahkannya UU P2SK, LPS kini memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. Fungsi-fungsi baru yang diberikan oleh undang-undang ini menciptakan landasan yang lebih kokoh dalam melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.
Program Penjaminan Simpanan
Program Penjaminan Simpanan LPS hadir sebagai respons atas kebutuhan untuk melindungi keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Diperkenalkan setelah krisis ekonomi 1997-1998, LPS didirikan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank dan meminimalkan risiko penarikan besar-besaran uang di bank yang dapat mengancam stabilitas sektor perbankan.
Program ini memberikan jaminan atas simpanan nasabah, termasuk deposito dan tabungan, dalam hal bank tempat mereka menyimpan dana mengalami kesulitan finansial, pencabutan izin usaha, atau likuidasi.
Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat merasa lebih percaya dan aman dalam menyimpan dananya di bank. Ini membantu menciptakan kestabilan dan meminimalkan potensi penarikan dana yang dapat memicu krisis keuangan.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS termasuk yang tertinggi di dunia yaitu Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah bank tidak perlu khawatir lagi saat bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan, karena LPS siap mengembalikan dana nasabah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
LPS meminta nasabah bijak dalam menerima tawaran suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan. Pasalnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa sebagain besar simpanan nasabah gagal mendapatkan ganti rugi dari LPS disebabkan karena terbukti menerima suku bunga simpanan yang tinggi.
Dia menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga di atas suku bunga penjaminan, selama pihak bank bersikap transparan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.