Berita Perbankan – Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertambah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 lalu. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik kehadiran UU P2SK, khususnya mandat yang diberikan kepada LPS.
Purbaya mengatakan fungsi LPS mengalami perluasan, tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun kini bertambah dengan menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank dan melaksanakan likuidasi perusahaan asuransi.
Menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS mulai melakukan sosialisasi kepada Stakeholder dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perubahan fungsi LPS pasca diberlakukannya UU P2SK.
“Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh Purbaya.
Pada bulan Juni lalu, LPS menggelar acara diskusi yang diadakan di St Regis, Jakarta, pada Selasa (20/6), dengan fokus utama pada peran dan kebijakan LPS setelah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 resmi diberlakukan. Acara tersebut mengundang beberapa pembicara, seperti Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dan Sekretaris KSSK, Arif Wibisono.
LPS merespon positif berbagai perubahan pengaturan dalam UU P2SK, termasuk mandat baru yang diberikan. LPS sepenuhnya berkomitmen untuk melakukan persiapan terbaik guna menjalankan tugas baru tersebut.
Dalam agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi, LPS melakukan perubahan kelembagaan dalam struktur organisasi LPS yaitu dengan pembidangan tugas Dewan Komisioner (DK) dan pembentukan Badan Supervisi LPS.
Anggota Dewan Komisioner Khusus bidang penjaminan polis masuk dalam struktur organisasi LPS mulai Juni 2023. Namun posisi tersebut masih kosong dan ditargetkan pengangkatan anggota DK bidang penjaminan polis dilakukan paling lambat tahun 2027.
Program penjaminan polis sendiri dijadwalkan akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Untuk mendukung pelaksanaan program penjaminan polis, LPS terus melakukan berbagai persiapan baik dari sisi internal LPS itu sendiri maupun industri asuransi. Hal itu perlu dilakukan agar program penjaminan polis yang sudah lama dinantikan masyarakat dan pelaku industri asuransi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.
“Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami. LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami,” ucap Purbaya.
Selain itu dalam UU P2SK, LPS memiliki kewenangan melakukan resolusi bank, salah satunya dengan penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan melaksanakan likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan gagal bayar.
Lana menuturkan LPS terus melakukan penguatan pada visi-misi, kualitas SDM , infrastruktur dan regulasi untuk melaksanakan fungsi LPS sesuai dengan UU P2SK.
“Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” kata Lana.
Selanjutnya, pelaksanaan resolusi bank bertujuan mencegah terjadinya kegagalan bank dengan deteksi dini yang dilakukan LPS dan upaya penyehatan terhadap bank yang bermasalah. LPS mendorong seluruh perbankan menyusun resolusi sehingga jika terjadi sesuatu yang menganggu keberlangsungan operasional bank maka pihak bank sudah memiliki rencana penyehatan sebagai upaya pencegahan menjadi bank gagal.
Purbaya menambahkan Penguatan fungsi dan kewenangan LPS dalam UU P2SK memberikan ruang yang lebih luas bagi LPS dalam menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya di sektor perbankan dan asuransi.
“UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” tutup Purbaya.