BeritaPerbankan – Melalui laman resminya, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dinyatakan bangkrut, didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 tahun 2010, pada tanggal 22 Maret 2010, tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.
Kemudian diubah di tahun 2011 setelah pemerintah Indramayu menggabungkan 15 PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.
Setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 PD BPR ke Bank Indonesia dilakukan, akhirnya diterbitkanlah keputusan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 tentang pemberian ijin peleburan usaha/konsolidasi 15 PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja.
Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012. Dengan dasar-dasar hukum di atas, PD BPR Karya Remaja telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menyeluruh.
Baru pada 2019, PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.