BeritaPerbankan – Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah bank umum menjadi 3,75% didasarkan pada kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas suku bunga acuan ke level 5%.
Meski demikian, pengamat perbankan dari Binus University, Doddy Ariefianto, mengingatkan agar perbedaan antara BI Rate dan TBP yang kini mencapai 1,25 poin tidak menimbulkan distorsi di pasar.
Menurut Doddy, acuan utama pergerakan bunga tetap berada di tangan BI, sementara TBP hanya berfungsi sebagai tambahan. Ia menekankan, LPS seharusnya mengikuti arah kebijakan BI, bukan mendahului.
Doddy juga menyebutkan bahwa selisih wajar antara BI Rate dan bunga simpanan biasanya hanya sekitar 0,5%–1%, karena deposito umumnya menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibanding instrumen pasar uang yang minim risiko.
Menyikapi pandangan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menepis adanya kesan perbedaan kebijakan dengan BI. Ia menyebut langkah pemangkasan TBP justru dilakukan untuk mendukung penurunan bunga simpanan, menjaga likuiditas, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi. Bahkan, menurutnya, peluang penurunan lanjutan masih terbuka jika kondisi memungkinkan.
Di sisi lain, BI menegaskan fokus utamanya adalah menjaga stabilitas suku bunga sekaligus memastikan transmisi kebijakan moneter dapat menekan bunga kredit. Adapun analis menilai jarak antara TBP dan BI Rate perlu dijaga agar tidak memicu pergeseran dana nasabah ke bank-bank besar serta menimbulkan risiko sistemik.











