TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Gara-gara Nama, GoTo Dituntut Rp2 Triliun

oleh Retno Yulianti
12/11/2021
in Ekonomi, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Valuasi GoTo Terus Memuncak, Diramal Tempel BCA

GoTo Group semakin gencar menggalang dana menjelang IPO (penawaran saham perdana). Foto/Dok

0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Manajemen GoTo Group menanggapi ihwal gugatan PT Terbit Financial Technology terkait masalah kemiripan merek ‘GOTO’. Tak tanggung-tanggung, penggugat juga meminta ganti rugi senilai lebih dari Rp2 triliun.

Sebagaimana diketahui, GoTo yang merupakan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) digugat lantaran merek ‘GoTo’ dinilai memiliki persamaan.

Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani menyatakan pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berjalan. “Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Astrid.

Astrid menyampaikan bahwa merek GoTo telah didaftarkan kepada lembaga terkait dan pihaknya menjamin bakal terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, perusahaan teknologi hasil merger antara Gojek dan Tokopedia yakni GoTo Group mendapat gugatan terkait masalah merek ‘Goto’ oleh PT Terbit Financial Technology senilai Rp1,83 triliun.

Adapun gugatan ini dikirimkan perusahaan melalui kuasa hukum atas nama Mochammad Fatoni, S.H., kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (1/11/2021).

Gugatan ditujukan kepada dua pihak yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan PT Tokopedia. Dalam gugatannya, pihak penggugat mengatakan bahwa merek ‘GOTO’, ‘goto’ dan ‘goto financial’ memiliki persamaan dengan merek milik mereka yang dikatakan telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat,” ungkap penggugat.

Kuasa Hukum penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar Gojek-Tokopedia menghentikan seluruh penggunaan merek GOTO dan variasinya.

“Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek ‘GOTO’ atau segala variasinya. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini,” tukasnya.

Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek ‘GOTO’ dan segala variasinya oleh tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek ‘GOTO’ dan variasinya. “Menyatakan permohonan pendaftaran merek ‘GOTO’ atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik,” lanjutnya.

Pihak penggugat juga menuntut agar putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi, serta meminta tergugat untuk membayar biaya perkara.

Tags: GoTonama brandtuntutan
Previous Post

3 Jenis Income yang Wajib Dimiliki Menuju Kebebasan Finansial

Next Post

Hati-hati! Ini 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank

Next Post
Hati-hati! Ini 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank

Hati-hati! Ini 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add