BeritaPerbankan – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa terdapat banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin usaha mikro dan kecil di Pulau Bali.
Silmy menjelaskan bahwa penemuan ini terdeteksi selama operasi lapangan yang dilakukan oleh anggota imigrasi. “Ketika anggota saya melakukan operasi, mereka menemukan bahwa semua izin mereka lengkap, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin untuk salon,” ujarnya saat memberikan sambutan di acara Grand Launching Autogate Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (1/10) sore.
Menanggapi temuan tersebut, Silmy memeriksa peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia menemukan bahwa peraturan menyatakan investasi asing sebesar Rp1 miliar tergolong sebagai usaha mikro.
Akibat dari peraturan ini, pihaknya mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti temuan tersebut. ” Kami pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Investasi sebelumnya, Pak Bahlil,” ujarnya. Silmy berharap agar pemerintah dapat mengubah aturan ini. “Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) ditetapkan pada Rp1 miliar itu akan tergolong sebagai usaha mikro. Oleh karena itu, seharusnya syarat tersebut ditingkatkan menjadi minimal Rp10 miliar agar masuk dalam kategori menengah,” tambahnya.
Selain menaikkan batas investasi minimum bagi usaha mikro asing, Silmy juga mengusulkan agar perizinan yang mudah diberikan dihentikan. “Dengan cara ini, saat seseorang mengajukan perusahaan ke notaris, mereka tidak bisa langsung diberikan izin. Ini juga merupakan langkah menuju kepastian hukum. Banyak yang berpikir bahwa imigrasi membiarkan situasi ini, padahal mereka memang memiliki izin,” jelasnya.
Dengan peningkatan nilai investasi PMA menjadi Rp10 miliar bagi WNA yang ingin memiliki usaha di Bali, diharapkan dapat mengurangi kepemilikan usaha mikro oleh WNA. “Permintaan dari masyarakat Bali adalah agar usaha mikro, kecil, dan menengah dimiliki oleh warga lokal atau WNI. Namun, saat kami melakukan operasi, ternyata mereka memiliki NIB dan akta pendirian perusahaan,” ungkapnya.