BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) baru-baru ini mengadakan pertemuan tingkat tinggi (high level meeting/HLM) yang bertujuan memperkuat hubungan kemitraan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat hubungan ini di masa mendatang. Purbaya mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga, yang mencakup berbagai bentuk pertukaran informasi dan kerjasama strategis.
“LPS dan PIDM telah menjalin hubungan yang kuat selama beberapa tahun terakhir, dan kami berkomitmen untuk menjaga kemitraan ini di tahun-tahun mendatang,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (10/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai tema dibahas, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi di LPS pasca terbitnya Omnibus Law. Salah satu fokus utama adalah pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari PIDM mengenai skema perlindungan pemegang polis asuransi serta simulasi yang diselenggarakan oleh LPS. Selain itu, kedua lembaga tersebut sepakat untuk mengadakan program pertukaran pegawai, yang diharapkan dapat memperdalam pemahaman dan meningkatkan kompetensi dalam skema pengelolaan polisi.
“Karena LPS sedang dalam proses penyusunan peraturan untuk skema asuransi polis asuransi, pertukaran penempatan pegawai diharapkan dapat membantu kami mempelajari skema asuransi PIDM dan pengawasan industri asuransi, yang akan berguna dalam pengembangan kebijakan di masa mendatang,” tambah Purbaya.
Sementara itu, PIDM memberikan gambaran umum tentang industri perbankan dan asuransi di Malaysia, serta berbagi pengalaman mereka dalam menyelenggarakan asuransi. Tinjauan umum ini menjadi bagian penting dari diskusi, membantu LPS untuk lebih memahami dan mengimplementasikan praktik terbaik dalam skema pendanaan di Indonesia.
Pada sesi diskusi teknis sebelumnya, dibahas pula berbagai topik lainnya, termasuk kerangka penyelesaian lembaga keuangan syariah, perencanaan resolusi perbankan, strategi di bidang perbendaharaan dan investasi, serta perubahan struktur organisasi pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua PIDM, Dato Sri (Dr) Zukri Samat, Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, serta Direktur PIDM, Gloria Goh Ewe Gim.
Kemitraan yang terjalin antara LPS dan PIDM dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melindungi dana nasabah dan polis asuransi. PIDM, dengan pengalamannya dalam mengelola tabungan dan polis asuransi di Malaysia, diharapkan dapat memberikan perspektif yang berguna bagi LPS. Hal ini sangat relevan dalam konteks global, di mana tantangan dan risiko dalam sektor keuangan semakin kompleks dan dinamis.
Implementasi MoU antara LPS dan PIDM tidak hanya mencakup pertukaran informasi, tetapi juga berbagai bentuk kerjasama lainnya yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas keuangan di kedua negara. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi industri keuangan, termasuk peningkatan kepercayaan nasabah dan pemegang polis.