BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK.
OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, setelah sebelumnya dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik pada 10 April 2023.
BPRS Saka Dana Mulia juga menjadi bank kesepuluh yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 ini. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan sebagian klaim simpanan nasabah dari BPRS Saka Dana Mulia sebesar Rp 18 miliar untuk gelombang pertama.
“Sampai dengan 25 April 2024, jadi dalam waktu seminggu, kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya, ke bank yang kami tugaskan itu sebesar Rp 18 miliar,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi S, Jumat (3/5).
Menurut Purbaya, total klaim simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia ini mencapai Rp 25 miliar. Artinya, masih ada sisa klaim yang perlu dibayarkan oleh LPS senilai Rp 7 miliar.“Nanti yang sisanya tentunya akan ditransfer, disesuaikan dengan proses verifikasi yang berlangsung,” tambahnya.
Menurut Purbaya, saat ini LPS selalu berupaya melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang masuk dalam likuidasi. Harapannya, hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan nasabah.