BeritaPerbankan – Sudahkah anda mempersiapkan dana pensiun untuk hari tua? Atau anda hanya menunggu dana pensiun dari tempat anda bekerja?.
Merujuk pada data Kominfo pada tahun 2020 ada 70,72% usia produktif yang didominasi oleh generasi Z (yang lahir pada kurun 1997–2012) dan generasi milenial (lahir pada kurun 1981–1996).
Sementara itu generasi milenial tercatat sebagai angkatan kerja terbanyak di Indonesia. Berbicara soal pensiun mungkin belum terlalu relate dengan generasi ini, namun tidak ada salahnya jika anda (generasi milenial) membaca artikel ini untuk bekal mempersiapkan hari tua nanti.
Kita mengenal dana pensiun merupakan balas jasa, penghargaan atau jaminan hari tua bagi pekerja yang sudah memasuki usia lanjut sehingga harus diberhentikan atau mereka yang secara sukarela memilih pensiun dini dengan beragam alasan.
Dana pensiun yang kita kenal adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan purnatugas, atau lebih dikenal dengan sebutan pensiunan, dari perusahaan atau instansi tempat pensiunan bekerja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk salah satu profesi yang telah dijamin oleh negara perihal hak jaminan hari tua atau dana pensiun.
Pekerja swasta juga berhak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan setelah memasuki usia purnatugas. Perusahaan dalam hal ini wajib memenuhi dana pensiun bagi karyawannya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 167 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dana pensiun memiliki manfaat yang sangat penting bagi mereka yang sudah tidak lagi produktif memasuki usia senja.
Uang pensiun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan di hari tua karena sudah tidak lagi bekerja, baik karena memang perusahaan memerlukan regenerasi maupun secara kesehatan pensiunan sudah tidak sanggup bekerja lagi.
Mendapat dana pensiun adalah harapan semua pekerja. Namun kita bisa memaknai dana pensiun lebih luas dari sekedar uang yang diberikan perusahaan saat kita tua nanti.
Bagi anda yang membca artikel ini dan bukan seorang pekerja artikel ini akan sangat bermanfaat. Mempersiapkan dana pensiun yang sejatinya harus dilakukan oleh semua orang.
Bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau instansi yang dijamin dana pensiun bukan berarti santai-santai saja menunggu hari tua, membiayai hidup di usia senja dari dana jaminan hari tua dari perusahaan/instansi.
Meski pada akhirnya anda akan memperoleh hak dana pensiun sebaiknya persiapkan rencana keuangan di hari tua sedari muda. Terlebih bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak tercover dana hari tua, wajib melakukan persiapan dari sekarang.
Idealnya dana pensiun dipersiapkan saat kita masih produktif bekerja. Menginvestasikan sebagian penghasilan bulanan kita untuk instrumen investasi adalah keputusan bijak.
Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi di masa tua kita. Kita juga tidak bisa menjamin apakah dana pensiun yang diberikan perusahaan cukup membiayai kebutuhan di masa senja.
Cukupkah dana pensiun untuk berobat kalau-kalau tubuh tua renta kita diserang berbagai penyakit. Tidak ada salahnya mengantisipasi segala kemungkinan yang ada.
Apakah anda tidak ingin kelak di hari tua hanya disibukan dengan agenda liburan, jalan-jalan, menikmati hidup bersama anak cucu?. Dan semuanya perlu uang.
Lantas bagaimana cara seorang milenial mengelola pendapatan di usia produktif untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri?
Banyak produk investasi yang bisa anda pilih sesuai kebutuhan. Diantaranya adalah deposito dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPLK merupakan program dana pensiun yang dibuat oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa baik untuk karyawan perusahaan atau mandiri.
UU No. 11/1992 tentang dana pensiun menyebutkan perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK.
Perusahaan maupun karyawan tidak diwajibkan mengikuti program DPLK, dengan kata lain bersifat sukarela. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang wajib karena diselenggarakan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa secara mandiri mendaftar program DPLK untuk menambah biaya hari tua nanti. Dana DPLK memiliki return yang berbeda setiap tahunnya. Namun imbal hasil dapat diasumsikan 8%-10% per tahun.
DPLK hanya bisa diambil ketika seseorang sudah memasuki usia pensiun, sudah tidak memiliki penghasilan atau di-PHK.
Dana pensiun DPLK memiliki imbal hasil yang tinggi karena dana setoran diinvestasikan ke instrumen saham, namun resikonya juga terbilang cukup tinggi.
Alternatif lain yang bisa anda pilih untuk mempersiapkan dana pensiun adalah deposito. Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan instrumen investasi sejuta umat ini.
Dikenal sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan minim resiko, deposito bisa anda pilih untuk menyimpan dana pensiun.
Nasabah akan mendapat imbal hasil dari bunga simpanan deposito atau bagi hasil (untuk deposito berbasis syariah).
Kelebihan deposito dibandingkan jenis tabungan biasa adalah suku bunga simpanan yang lebih tinggi. Namun sebaiknya anda memastikan suku bunga yang ditawarkan pihak bank tidak melebihi suku bunga jaminan LPS yaitu 3,5% agar dana simpanan anda dijamin LPS jika suatu saat nanti ada potensi bank gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
Kelebihan deposito dibandingkan DPLK adalah waktu pencairan yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu usia pensiun. Nasabah bisa menarik uang deposito jika sudah jatuh tempo untuk dialokasikan pada instrumen investasi yang lain atau bahkan diperpanjang lagi jangka waktu simpanan depositonya.
Setelah anda mengenal dua instrumen investasi persiapan dana pensiun, pastikan anda memilih penyedia produk investasi yang sudah terdaftar di OJK dan dijamin oleh LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah maksimal Rp 2 miliar dengan syarat dana simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi bunga jaminan yang ditetapkan LPS dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank gagal bayar.