BeritaPerbankan – Dorongan terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) kembali terdengar di acara seminar peringatan Hari Koperasi ke-75 yang digelar oleh Dekopinda Kota Denpasar yang turut dihadiri perwakilan LPS dan Anggota Komisi XI DPR RI pada Minggu (26/6).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar I Dewa Made Agung berharap LPS dapat menjamin simpanan anggota koperasi. Namun sesuai dengan amanat Undang-Undang LPS tidak memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan anggota koperasi dan hanya menjamin simpanan nasabah perbankan.
“Dengan adanya penjaminan tersebut, besar harapan kami Gerakan Koperasi Kota Denpasar lebih mudah berkembang dan dapat menyasar pasar-pasar baru terutama generasi milenial untuk mau dan ikut berkecimpung di koperasi,” kata Dewa Made Agung.
Melihat rekam jejak wacana pembentukan LPS-KSP sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2012 berdasarkan mandat UU No. 17 tahun 2012. Namun belum sempat dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 membatalkan UU No. 17 tahun 2012 sehingga untuk sementara waktu kembali ke UU No. 25 tahun 1992.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan sebelum dibatalkan oleh MK, pada tahun 2013 Draft Naskah Akademik sudah disusun namun belum sempat dibahas karena keluarnya keputusan pembatalan dari MK.
“Walaupun demikian, upaya untuk mewujudkan adanya LPS-KSP tidak berarti terhenti. Sebab, secara teoretis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi,” ucap Zabadi.
Upaya pembentukan LPS-KSP terus dilakukan karena dorongan masyarakat koperasi yang begitu besar dengan kehadiran LPS-KSP tersebut dapat memberikan rasa aman bagi anggota koperasi dan menumbuhkan kepercayaan (trust) dan minat masyarakat untuk memanfaatkan sistem keuangan formal seperti koperasi.
Selanjutnya pada tahun 2016 hingga 2017 dilakukan updating terhadap Naskah Akademik tahun 2013 dengan fokus utama pada poin argumentasi dari berbagai perspektif, landasan yuridis dan format LPS-KSP.
Pada tahun 2018 hingga 2019 Draft Pembaharuan Naskah Akademik dibawa Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disetujui dalam pasal RUU Perkoperasian.
“Kemudian, tahun 2020, masa dimana disusun dan dibahas RUU Cipta Kerja, koperasi meski termasuk klaster yang dibahas. Tetapi, LPS-KSP luput sebagai substansi yng diatur dalam UU No 11 Tahun 2020,” ungkap Zabadi.
Perkembangan teknologi digital yang berpengaruh pada aspek ekonomi, budaya dan struktur demografi masyarakat yang kian melek teknologi serta dinamika persoalan dan tantangan dunia koperasi maka diperlukan regulasi baru yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan lembaga koperasi.
“Guna dirumuskan penajaman argumentasi, penyesuaiannya terhadap berbagai peraturan per-UU-an yang baru, UU 11/2020 tentang Ciptaker dan PP 7/2021,” imbuh Zabadi.
Gerakan koperasi berharap proses pembentukan LPS-KSP segera diselesaikan sehingga harapan anggota koperasi memperoleh jaminan atas simpanan mereka dapat terwujud.
Terlebih koperasi harus mampu berkembang dan menarik minat masyarakat terutama kalangan milenial untuk ikut mengembangkan koperasi sebagai bagian dari kekuatan ekonomi nasional.