BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajarannya tengah berbahagia dalam perayaan HUT ke-17 LPS pada 22 September 2022 kemarin.
Purbaya mengatakan di usia yang ke 17 tahun LPS terus bertumbuh menjadi lembaga keuangan yang lebih sigap, lebih bijak, lebih kuat dan lebih percaya diri.
“Sudah panjang perjalanan yang LPS lewati dan banyak pengalaman yang telah didapatkan. Dari yang awalnya organisasi kecil, hingga dengan perkembangannya saat ini, dan akan terus berkembang lagi, sejalan dengan semangat yang kita usung yaitu Satu Tujuan, Tumbuh Bersama,” ujarnya dalam sambutannya di acara perayaan HUT ke-17 LPS, digelar di Jakarta, Kamis (22/09/2022).
Di hadapan seluruh anggota Dewan Komisioner LPS dan para pegawai, Purbaya mengajak seluruh elemen internal LPS bersiap-siap dengan amanat baru yang akan diemban oleh LPS saat RUU P2SK disahkan menjadi undang-undang.
Purbaya mengatakan hadiah spesial di hari ulang tahun ke 17 LPS adalah masa-masa menjelang penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya menambahkan amanat baru yang diemban oleh LPS merupakan sebuah kebanggaan sebab LPS menjadi lembaga yang terpercaya dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang lebih luas.
Dalam undang-undang tersebut terdapat sejumlah regulasi baru terkait LPS seperti struktur organisasi, jumlah pimpinan, unit kerja dan SDM akan bertambah.
Oleh sebab itu Purbaya meminta seluruh anggota Dewan Komisioner LPS dan para pegawai mempersiapkan diri menyambut babak baru LPS dengan mengantisipasi dinamika yang akan terjadi.
“tentu saja dinamikanya juga akan meningkat, dan ini yang harus kita antisipasi dan persiapkan secara bersama-sama, baik secara lembaga maupun individunya. Kami yakin kita semua mampu mengemban nya,” jelasnya.
Sebagai informasi LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ide pembentukan LPS lahir saat krisis ekonomi tahun 1997-1998 melanda dunia termasuk Indonesia. Saat itu setidaknya 16 bank harus dilikuidasi akibat kebangkrutan di tengah krisis ekonomi.
Konsekuensi yang harus ditanggung industri perbankan pasca krisis ekonomi 1998 adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perbankan maka dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank dan resolusi bank.
Sehingga jika sebuah bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas maka LPS akan mengganti saldo rekening nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank berdasarkan syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya kredit macet.
Hingga semester I/2022 LPS menjamin sebanyak 484,74 juta rekening nasabah atau setara 99,93 persen dari total Seluruh rekening bank di Indonesia.
Saat ini tingkat bunga penjaminan (TBP) yang masih berlaku hingga akhir periode 30 September 2022 adalah 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing di bank umum dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.