Berita Perbankan – Respon cepat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu diapresiasi oleh para nasabah.
Hanya dalam sepekan setelah BPR KR Indramayu ditutup, tepatnya pada 19 September 2023, LPS telah mencairkan uang klaim penjaminan simpanan kepada 23 ribu nasabah dengan total nilai klaim penjaminan sebesar Rp 127 miliar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Perbankan LPS, Suwandi mengatakan proses rekonsiliasi dan verifikasi masih berlangsung hingga 19 Januari 2024 mendatang. Namun LPS akan melakukan pengumuman status simpanan nasabah dan pembayaran klaim penjaminan secara bertahap.
“Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS, kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya,” ujarnya.
Suwandi menerangkan hingga 21 September 2023, LPS telah menggelontorkan dana untuk mengganti simpanan nasabah BPR KR Indramayu sebesar Rp 127 miliar dengan dua kali kucurkan dana yaitu Rp 82 miliar pada 19 September dan Rp 45 miliar dicairkan pada 20 September untuk pembayaran klaim penjaminan tahap pertama.
“LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu ini untuk pembayaran tahap pertama. Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar,” ujarnya.
LPS meminta nasabah bersabar menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi untuk tahap selanjutnya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup izin usahanya oleh OJK.
Dengan inovasi dan strategi Tim Likuidasi LPS di lapangan, proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat. LPS secara bertahap akan mengumumkan status simpanan nasabah untuk selanjutnya masuk dalam proses pencairan uang klaim penjaminan yang dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu sebagai bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
Suwandi menjelaskan bahwa untuk mengetahui apakah nasabah dapat mendapatkan klaim, LPS mengarahkan nasabah BPR KR untuk cek informasi tentang pembayaran klaim tahap I di situs web LPS, yaitu www.lps.go.id, atau di kantor cabang BPR KRI di tempat mereka buka rekening simpanan.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” jelas Suwandi.
Center of Reform on Economics (Core) Indonesia berpendapat, kehadiran LPS melalui program penjaminan simpanan dinilai mampu meredam kekhawatiran masyarakat yang mana secara psikologis saat bank dinyatakan gagal bayar, timbul ketakutan nasabah jika dana simpanan mereka hilang atau tidak bisa kembali. Namun dengan hadirnya LPS kekhawatiran itu sirna karena LPS menjamin simpanan nasabah akan dikembalikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPS juga hadir memastikan kondisi dari sistem perbankan itu bisa berjalan dengan baik dan prudent meskipun ada potensi krisis yang dihadapi perbankan. Sehingga nasabah tidak terdampak oleh penutupan bank akibat krisis keuangan.
“Artinya dengan adanya LPS selain secara sistem menjaga dan mengawasi stabilitas dari perbankan, dia juga kemudian memberikan rasa aman secara psikologis kepada nasabah ketika sekali lagi terjadi krisis baik itu yang bersifat internal dari dalam negeri maupun yang berkaitan dengan kondisi global,” kata Peneliti Senior Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Seperti diketahui bahwa LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di wilayah Indonesia dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data sejak tahun 2005 hingga Juni 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 1,75 triliun kepada lebih dai 270 ribu nasabah bank yang dilikuidasi.
Di sisi lain, total aset yang dimiliki LPS hingga pertengahan tahun 2023 tercatat sudah mencapai Rp 200 triliun. Angka ini sangat memadai untuk membayar klaim penjaminan simpanan, dalam situasi bank mengalami gagal bayar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS memiliki kemampuan untuk membayar kerugian nasabah.