TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 12 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 13 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 2 days ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Hanya Dalam Hitungan Hari, LPS Sudah Cairkan Klaim Penjaminan Tahap I Sebesar Rp 127 Miliar

oleh Permadi
24/09/2023
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Hanya Dalam Hitungan Hari, LPS Sudah Cairkan Klaim Penjaminan Tahap I Sebesar Rp 127 Miliar

Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Respon cepat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu diapresiasi oleh para nasabah.

Hanya dalam sepekan setelah BPR KR Indramayu ditutup, tepatnya pada 19 September 2023, LPS telah mencairkan uang klaim penjaminan simpanan kepada 23 ribu nasabah dengan total nilai klaim penjaminan sebesar Rp 127 miliar.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Perbankan LPS, Suwandi mengatakan proses rekonsiliasi dan verifikasi masih berlangsung hingga 19 Januari 2024 mendatang. Namun LPS akan melakukan pengumuman status simpanan nasabah dan pembayaran klaim penjaminan secara bertahap.

“Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS, kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS  senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya,” ujarnya.

Suwandi menerangkan hingga 21 September 2023, LPS telah menggelontorkan dana untuk mengganti simpanan nasabah BPR KR Indramayu sebesar Rp 127 miliar dengan dua kali kucurkan dana yaitu Rp 82 miliar pada 19 September dan Rp 45 miliar dicairkan pada 20 September untuk pembayaran klaim penjaminan tahap pertama.

“LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu ini untuk pembayaran tahap pertama. Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar,” ujarnya.

LPS meminta nasabah bersabar menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi untuk tahap selanjutnya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup izin usahanya oleh OJK.

Dengan inovasi dan strategi Tim Likuidasi LPS di lapangan, proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat. LPS secara bertahap akan mengumumkan status simpanan nasabah untuk selanjutnya masuk dalam proses pencairan uang klaim penjaminan yang dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu sebagai bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.

Suwandi menjelaskan bahwa untuk mengetahui apakah nasabah dapat mendapatkan klaim, LPS mengarahkan nasabah BPR KR untuk cek informasi tentang pembayaran klaim tahap I di situs web LPS, yaitu www.lps.go.id, atau di kantor cabang BPR KRI di tempat mereka buka rekening simpanan.

“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” jelas Suwandi.

Center of Reform on Economics (Core) Indonesia berpendapat, kehadiran LPS melalui program penjaminan simpanan dinilai mampu meredam kekhawatiran masyarakat yang mana secara psikologis saat bank dinyatakan gagal bayar, timbul ketakutan nasabah jika dana simpanan mereka hilang atau tidak bisa kembali. Namun dengan hadirnya LPS kekhawatiran itu sirna karena LPS menjamin simpanan nasabah akan dikembalikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LPS juga hadir memastikan kondisi dari sistem perbankan itu bisa berjalan dengan baik dan prudent meskipun ada potensi krisis yang dihadapi perbankan. Sehingga nasabah tidak terdampak oleh penutupan bank akibat krisis keuangan.

“Artinya dengan adanya LPS selain secara sistem menjaga dan mengawasi stabilitas dari perbankan, dia juga kemudian memberikan rasa aman secara psikologis kepada nasabah ketika sekali lagi terjadi krisis baik itu yang bersifat internal dari dalam negeri maupun yang berkaitan dengan kondisi global,” kata Peneliti Senior Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Seperti diketahui bahwa LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di wilayah Indonesia dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data sejak tahun 2005 hingga Juni 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 1,75 triliun kepada lebih dai 270 ribu nasabah bank yang dilikuidasi.

Di sisi lain, total aset yang dimiliki LPS hingga pertengahan tahun 2023 tercatat sudah mencapai Rp 200 triliun. Angka ini sangat memadai untuk membayar klaim penjaminan simpanan, dalam situasi bank mengalami gagal bayar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS memiliki kemampuan untuk membayar kerugian nasabah.

 

 

Tags: bank umumBPRBPR KR Indramayudepositoklaim penjaminanlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanantabungan
Previous Post

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

Next Post

Sekretaris LPS: Uang Nasabah di Bank Aman dengan Jaminan hingga Rp 2 Miliar

Next Post
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

Sekretaris LPS: Uang Nasabah di Bank Aman dengan Jaminan hingga Rp 2 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add