TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home crypto

Harganya Ambruk, Penerimaan Pajak Aset Kripto Melambat

Per November 2022 Menjadi Terendah dari Bulan-bulan Sebelumnya

oleh Nara
21/12/2022
in Ekonomi, Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Harganya Ambruk, Penerimaan Pajak Aset Kripto Melambat
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Pelaporan dan pembayarannya baru berjalan satu bulan setelahnya, sehingga data pajak kripto mulai tercatat sejak Juni 2022.

Setiap bulannya, pemerintah mengumumkan akumulasi penerimaan pajak kripto sebagai bagian dari penerimaan pajak digital. Karena data tersebut merupakan akumulasi maka nilainya akan terus meningkat selama pada bulan terakhir pencatatan terdapat penerimaan pajak, meskipun nilainya kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hingga 14 Desember 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp231,75 miliar. Penerimaan itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. “Untuk kripto yang di mana PPh 22 dan PPN dalam negerinya, dibayarkan mencapai Rp110 miliar dan Rp121 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Sri Mulyani terakhir mengumumkan nilai akumulasi pajak kripto per Oktober 2022 senilai Rp191,11 miliar. Artinya, berdasarkan data terbaru, terdapat penambahan penerimaan pajak kripto Rp40,64 miliar pada kurun 1 November—14 Desember 2022.

Mengacu kepada data penambahan per 1 November—14 Desember 2022, rata-rata penerimaan pajak kripto per harinya adalah sekitar Rp923 juta. Menggunakan asumsi itu, penerimaan pajak kripto sepanjang November 2022 adalah berkisar Rp27,7 miliar. Perhitungan itu menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak kripto ternyata mengalami perlambatan apabila kita melihatnya berdasarkan data penerimaan bulanan. Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar. Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar. Meskipun begitu, Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun.

Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Dengan asumsi perhitungan di atas, penerimaan pajak kripto per November 2022 menjadi yang terendah dari bulan-bulan sebelumnya. Seperti diketahui, harga komoditas kripto mengalami pemerosotan yang dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp262,5 juta atau melorot 61,37 persen year-to-date (YtD), lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,8 juta atau turun 64,8 persen (YtD).

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool). Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean.

Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Tags: bitcoinpajak kripto
Previous Post

UU PPSK Memperkuat Fungsi dan Peran LPS dalam Menangani Bank Bermasalah

Next Post

Tren Pembiayaan Kendaraan Listrik Sedang Dikaji

Next Post
Tren Pembiayaan Kendaraan Listrik Sedang Dikaji

Tren Pembiayaan Kendaraan Listrik Sedang Dikaji

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add