BeritaPerbankan – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Berdasarkan hasil rapat, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP bagi simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%, sedangkan untuk BPR sebesar 6,75%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum berada di angka 2,25%. Penetapan ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga. TBP ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi global sepanjang 2024 menunjukkan prospek yang baik, meskipun masih belum merata dan belum sepenuhnya kembali ke tingkat pra-pandemi. Meskipun demikian, sejumlah risiko ketidakpastian masih harus diwaspadai, seperti penurunan aktivitas manufaktur global, meningkatnya ketegangan geopolitik, transisi pemerintahan di beberapa negara, serta ekspektasi penurunan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen pasar keuangan.
Purbaya juga menyampaikan bahwa kinerja ekonomi domestik masih kuat dan perlu terus ditingkatkan. Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen yang mencapai 112,4, yang menunjukkan optimisme, serta tren penjualan riil yang tumbuh 5,8% secara tahunan pada Agustus 2024. Selain itu, surplus neraca perdagangan sebesar USD 2,9 miliar mendukung ketahanan ekonomi eksternal Indonesia.
Purbaya menambahkan bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, aktivitas lintas sektor dan ekspansi korporasi perlu terus didorong guna meningkatkan daya beli masyarakat. Ia juga mencatat bahwa sektor perbankan menunjukkan kinerja yang positif, dengan pertumbuhan kredit sebesar 11,40% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,01% pada Agustus 2024. Sektor korporasi memberikan kontribusi terbesar dengan pertumbuhan kredit sebesar 14,50% dan DPK sebesar 15,14%.
Selain itu, permodalan perbankan masih dalam kondisi yang baik, dengan rasio kecukupan modal (KPMM) sebesar 26,48% pada Agustus 2024. Likuiditas perbankan juga memadai dengan rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 112,91% dan alat likuid terhadap DPK sebesar 25,37%.
LPS juga menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2024, sebanyak 99,27% dari total rekening di bank umum dan 99,78% dari total rekening di BPR dijamin oleh LPS. Cakupan ini melebihi amanat Undang-Undang yang mengharuskan setidaknya 90% rekening dijamin, yang juga lebih tinggi dari rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.
LPS terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar perbankan transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah. Ia juga menekankan pentingnya bank untuk mematuhi ketentuan TBP dalam rangka menghimpun dana dan menjaga kepercayaan deposan.