BeritaPerbankan – Modus penipuan semakin beragam dan berani mencatut nama lembaga pemerintah, salah satunya penipuan dengan modus mengeluarkan Surat Edaran mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk meminta korban membayar dana jaminan sementara dengan ancaman konsekuensi ditanggung oleh mereka yang tidak mau membayar.
Menanggapi hal itu, LPS melalui akun resmi Instagram menegaskan bahwa surat Edaran tersebut palsu alias PENIPUAN. LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran semacam itu.
LPS meminta masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama dan logo LPS. Masyarakat diminta lebih hati-hati dan teliti.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa untuk mendapatkan validasi kode pencairan penjaminan LPS, maka penerima diwajibkan membayar uang sebesar Rp 4.998.000 sebagai dana jaminan sementara.
Jika penerima penjaminan LPS tidak mau membayar maka dana yang dicairkan akan hangus. Masih dalam surat edaran tersebut penipu mengatakan dana jaminan sementara itu nantinya tetap akan dikembalikan dengan cara mengakumulasi total dana yang akan dicairkan dan dana jaminan sementara.
Perlu diketahui bahwa setiap surat edaran yang dikeluarkan LPS selalu diterbitkan di laman resmi lps.go.id dan disebarluaskan melalui kanal informasi LPS di media sosial dan media elektronik.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan dugaan tindak penipuan yang mengatasnamakan LPS dapat menghubungi akun resmi media sosial LPS atau Call Center LPS di 154/ 021-39525070.