BeritaPerbankan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginformasikan adanya surat edaran palsu mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini beredar melalui media sosial.
Dalam rilis di laman resminya Kominfo mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatasnamakan LPS merupakan surat edaran palsu.
Surat edaran palsu tersebut berisi tentang kewajiban pemilik atau penerima penjaminan LPS untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 4.988.000 sebagai jaminan sementara untuk menciptakan nomor validasi pengesahan kode pencairan.
LPS telah mengklarifikasi bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. LPS menegaskan tidak pernah meminta pihak manapun mengeluarkan uang sebagai jaminan sementara.
LPS mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan LPS. Pasalnya ini bukanlah peristiwa pertama aksi penipuan membawa-bawa nama LPS.
Misalnya beberapa saat lalu sempat beredar di aplikasi Telegram perihal tawaran investasi mengatasnamakan LPS. Padahal faktanya LPS tidak pernah menjual produk investasi kepada masyarakat.
Bagi nasabah yang berhak menerima klaim penjaminan simpanan dari LPS dapat mengajukan klaim pembayaran penjaminan kepada bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Dengan membawa bukti data diri dan bukti kepemilikan simpanan yang diberikan kepada pihak bank, nasabah simpanan layak bayar akan mendapatkan penggantian saldo rekening yang disimpan di bank yang dicabut izin usahanya.
Tidak benar bahwa ada uang jaminan sementara untuk mencairkan klaim penjaminan LPS. Jika masyarakat menemukan ada indikasi penipuan yang mengatasnamakan LPS, dapat menghubungi pusat layanan informasi LPS berikut ini:
Telepon: 154 / 021-154
WhatsApp: 0811-1154-154 (Hanya WhatsApp)
E-mail: informasi@lps.go.id
Atau dapat menghubungi LPS melalui pesan di media sosial resmi LPS.