BEI Lakukan Penyesuaian Tarif PPN Menjadi 12%
BeritaPerbankan - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada seluruh invoice dan faktur pajak untuk layanan BEI mulai 2 Januari 2025. Direktur Perdagangan dan Pengaturan...
Selengkapnya