TRENDING
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata 19 hours ago
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank! 20 hours ago
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021! 20 hours ago
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah? 21 hours ago
SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
26/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

HORE, ALOKASI DANA KESEHATAN NAIK!

Berasal dari persentase kenaikan cukai rokok

oleh Nara
16/02/2022
in Ekonomi, Featured, Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
HORE, ALOKASI DANA KESEHATAN NAIK!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa mulai tahun 2022, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Selain itu, terdapat kebijakan perubahan komposisi DBH CHT dari yang berlaku saat ini.

Pemerintah mengubah komposisi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT mulai tahun depan. Adanya fleksibilitas penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum membuat alokasi untuk bidang kesehatan berpotensi meningkat.

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan 25 persen DBH CHT untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat. Lalu, terdapat alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel dan 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal. Total alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat itu mencakup 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau. 35 persen lainnya yakni untuk pemberian bantuan.

Pemerintah mengatur alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat itu secara fleksibel, sehingga terdapat ruang untuk mengalihkannya ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah. Berbeda dengan alokasi dana untuk penegakan hukum yang bersifat baku atau tidak dapat dialihkan. Menurut Sri Mulyani, pemerintah mengubah ketentuan itu mulai 2022. Alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum akan dapat dialihkan ke bidang kesehatan. “Setiap fungsi ini tidak bisa dipindah-pindahkan pada 2021. Nanti, 2022 bisa dialihkan ke bidang kesehatan apabila dibutuhkan di situ,” ujar Sri Mulyani.

Mulai 2022, alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan kerja, serta pembinaan industri. Lalu, 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan, dengan ketentuan yang sama seperti 2021 yakni dapat dialihkan ke bidang kesehatan. Menurut Sri Mulyani, penyaluran dana untuk bidang kesehatan menjadi sangat penting karena cukai berfungsi untuk menjaga masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif, seperti rokok. “Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, pemerintah fokus kepada pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok ini, dengan tetap menjaga terutama kepentingan kesempatan kerja dan dari sisi kepentingan para petani dan industri yang masih padat karya,” ujar Sri Mulyani.

Source: https://ekonomi.bisnis.com/
Tags: 2022alokasi kesehatan naikcukai rokoknaik
Previous Post

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

Next Post

AWAL TAHUN 2022 NERACA PERDAGANGAN SURPLUS!

Next Post
AWAL TAHUN 2022 NERACA PERDAGANGAN SURPLUS!

AWAL TAHUN 2022 NERACA PERDAGANGAN SURPLUS!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

LPS Punya Terobosan Baru: Flexible Working Arrangement

23/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

25/05/2022
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

25/05/2022
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

25/05/2022
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan

25/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add