BeritaPerbankan – Dalam pidato saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%. Jika direalisasikan, ini bakal menjadi kenaikan gaji PNS kedua pemerintahan Jokowi yang sebelumnya terjadi pada tahun 2019 dengan kenaikan sebesar 5%.
Kenaikan gaji PNS tertinggi pernah terjadi tahun 2009 yakni masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana gaji PNS naik sebesar 15%. Selain itu, akan ada gaji dan pensiun bulan ke-13 serta perbaikan sistem pembayaran pensiun. Saat itu, pendapatan PNS tergolong rendah. Sejak kenaikan signifikan tersebut, tahun berikutnya sejak 2010 hingga 2013 akhir jabatan SBY, gaji PNS tak pernah absen naik.
Pada awal pemerintahan Jokowi, tahun 2014 dan 2015 gaji PNS dua kali berturut-turut mengalami kenaikan. Namun sejak 2016 hingga 2018 kenaikan gaji tak lagi terdengar. Hingga pada 2019, kabar baik muncul, gaji PNS naik 5% setelah 3 tahun ditunggu.