BeritaPerbankan – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor residensial telah memacu kebangkitan sektor properti. Pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami kenaikan yang signifikan.
Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, pada triwulan I 2024 penjualan properti residensial meningkat 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).
“Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Detil peningkatannya adalah sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy),” tulis Knight Franks Indonesia dalam rilisnya, Senin (8/7/2024).
Beberapa pengembang rumah tapak yang bisa menerapkan kebijakan ini menyatakan bahwa kebijakan ini menyumbang transaksi sekitar 15-20%. Hal serupa juga diungkapkan oleh pengembang hunian vertikal yang dapat memanfaatkan kebijakan ini pada tahun lalu.
Hasil survei Property Outlook oleh Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023 menunjukkan bahwa 73% responden yakin insentif PPN DTP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan properti di Indonesia.
Para pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat penting untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Kelanjutan insentif ini memberi optimisme bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualan mereka di tahun 2024.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya subsektor residensial, meski dampaknya masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dengan menawarkan alternatif hunian yang terjangkau.
Insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku untuk harga jual maksimal per unit 5 miliar rupiah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang berlaku sejak 21 November 2023.