BeritaPerbankan – Setelah BI memutuskan pemangkasan suku bunga acuan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, LPS mengikuti dengan menurunkan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen untuk periode 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini merupakan bentuk harmonisasi langkah antara LPS dan BI.Ia menambahkan, jika BI kembali menurunkan BI Rate, maka LPS berpotensi menyesuaikan bunga penjaminan lebih rendah lagi. “Kalau BI menurunkan BI Rate, lalu LPS malah menaikkan, itu baru tidak sejalan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa efek penurunan bunga penjaminan tidak dapat langsung dirasakan, sebab deposito nasabah memiliki jatuh tempo tertentu. Perlu waktu sekitar tiga hingga empat bulan hingga kebijakan ini benar-benar terserap di pasar. Purbaya juga membuka kemungkinan bunga penjaminan kembali turun hingga 3 persen, seperti yang pernah terjadi saat pandemi Covid-19.
Namun, ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penempatan dana. Simpanan dengan bunga di atas tingkat penjaminan tidak akan dijamin oleh LPS. LPS berharap kebijakan ini dapat menjaga ketahanan sistem perbankan sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat mengenai batas bunga simpanan yang dijamin.











