Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perombakan struktur organisasi LPS sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2023 UU P2SK, LPS mendapatkan tugas baru yaitu menjalankan program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
“LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa perombakan struktur organisasi merupakan langkah konkret yang diambil sebagai bentuk komitmen LPS untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam menghadapi tugas baru menjamin polis asuransi.
Dalam struktur organisasi yang mulai berlaku pada 11 Juli 2023, LPS mengumumkan adanya pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis. Purbaya mengatakan posisi tersebut saat ini belum dijabat oleh siapapun karena masih dalam proses perekrutan yang akan melibatkan Presiden dan DPR. Namun LPS menargetkan posisi tersebut akan terisi paling lambat pada tahun 2027.
Dibawah ini adalah struktur Dewan Komisioner LPS berdasarkan perubahan dalam struktur organisasi LPS yang baru:
- Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
- Lana Soelistianingsih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.
- Didik Madiyono menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis belum diangkat dan diharapkan akan diisi sebelum tahun 2027.
- Luky Alfirman merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Kementerian Keuangan.
- Destry Damayanti merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Bank Indonesia.
- Dian Ediana Rae merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keterangannya, Purbaya juga mengumumkan bahwa LPS berencana akan membuka Kantor Perwakilan (kanwil) di beberapa wilayah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.
Kantor Perwakilan yang dijadwalkan akan beroperasi tahun depan adalah Kanwil Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya, Kanwil Sumatera Utara di Medan, dan Kanwil Sulawesi Selatan yang berkantor di Kota Makassar.
“Kehadiran LPS di beberapa kota tersebut diharapkan dapat mendukung upaya sosialisasi dan edukasi tentang peran serta fungsi LPS. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan nasabah terhadap sektor perbankan dan asuransi”, jelas Purbaya.
Program penjaminan polis oleh LPS merupakan upaya untuk melindungi kepentingan nasabah asuransi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Dalam situasi perusahaan asuransi tempat mereka membeli polis mengalami kebangkrutan, maka LPS akan memberikan pembayaran klaim penjaminan polis kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama sudah lebih dulu dilakukan LPS untuk menjamin simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005 dengan nilai penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dengan begitu nasabah akan mendapatkan dana simpanannya saat bank dilikuidasi.
LPS menegaskan hanya perusahaan asuransi dengan kesehatan finansial tertentu yang bisa menjadi peserta program penjaminan, hal itu untuk mencegah terjadinya moral hazzard.
Masa transisi selama lima tahun sebelum Program penjaminan polis berlaku, LPS berharap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk mempersiapkan diri, mulai dari perbaikan manajemen tata kelola perusahaan dan keuangan yang sehat agar memenuhi kriteria program penjaminan polis pada tahun 2028.