TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 4 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 5 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 5 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 5 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 5 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Implementasi UU P2SK, LPS Rombak Struktur Organisasi

oleh Permadi
12/07/2023
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Implementasi UU P2SK, LPS Rombak Struktur Organisasi
0
SHARE
19
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perombakan struktur organisasi LPS sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2023 UU P2SK, LPS mendapatkan tugas baru yaitu menjalankan program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.

“LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami,” kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan bahwa perombakan struktur organisasi merupakan langkah konkret yang diambil sebagai bentuk komitmen LPS untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam menghadapi tugas baru menjamin polis asuransi.

Dalam struktur organisasi yang mulai berlaku pada 11 Juli 2023, LPS mengumumkan adanya pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis. Purbaya mengatakan posisi tersebut saat ini belum dijabat oleh siapapun karena masih dalam proses perekrutan yang akan melibatkan Presiden dan DPR. Namun LPS menargetkan posisi tersebut akan terisi paling lambat pada tahun 2027.

Dibawah ini adalah struktur Dewan Komisioner LPS berdasarkan perubahan dalam struktur organisasi LPS yang baru:

  1. Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
  2. Lana Soelistianingsih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.
  3. Didik Madiyono menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
  4. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis belum diangkat dan diharapkan akan diisi sebelum tahun 2027.
  5. Luky Alfirman merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Kementerian Keuangan.
  6. Destry Damayanti merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Bank Indonesia.
  7. Dian Ediana Rae merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam keterangannya, Purbaya juga mengumumkan bahwa LPS berencana akan membuka Kantor Perwakilan (kanwil) di beberapa wilayah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.

Kantor Perwakilan yang dijadwalkan akan beroperasi tahun depan adalah Kanwil Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya, Kanwil Sumatera Utara di Medan, dan Kanwil Sulawesi Selatan yang berkantor di Kota Makassar.

“Kehadiran LPS di beberapa kota tersebut diharapkan dapat mendukung upaya sosialisasi dan edukasi tentang peran serta fungsi LPS. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan nasabah terhadap sektor perbankan dan asuransi”, jelas Purbaya.

Program penjaminan polis oleh LPS merupakan upaya untuk melindungi kepentingan nasabah asuransi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Dalam situasi perusahaan asuransi tempat mereka membeli polis mengalami kebangkrutan, maka LPS akan memberikan pembayaran klaim penjaminan polis kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal yang sama sudah lebih dulu dilakukan LPS untuk menjamin simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005 dengan nilai penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dengan begitu nasabah akan mendapatkan dana simpanannya saat bank dilikuidasi.

LPS menegaskan hanya perusahaan asuransi dengan kesehatan finansial tertentu yang bisa menjadi peserta program penjaminan, hal itu untuk mencegah terjadinya moral hazzard.

Masa transisi selama lima tahun sebelum Program penjaminan polis berlaku, LPS berharap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk mempersiapkan diri, mulai dari perbaikan manajemen tata kelola perusahaan dan keuangan yang sehat agar memenuhi kriteria program penjaminan polis pada tahun 2028.

 

Tags: Anggota Dewan Komisioner LPSAsuransilembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiPPPprogram penjaminan polisPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

LPS: Simpanan Bank Umum Bulan Mei 2023 Mencapai Rp 8.050 Triliun, Turun 1,9% YTD

Next Post

LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

Next Post
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add