Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah disibukkan dalam persiapan implementasi tugas baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diantaranya melaksanakan program penjaminan polis asuransi dan menangani bank gagal atau resolusi bank .
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Lembaga yang ia pimpin sangat serius mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung implementasi UU P2SK, khususnya berkaitan dengan perluasan wewenang LPS, dapat berjalan dengan lancar sesuai target.
Bentuk keseriusan LPS ditunjukkan dengan pengangkatan Direktur Eksekutif Bidang Penjaminan Polis Asuransi beberapa waktu lalu. Purbaya menambahkan, LPS juga terus intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun regulasi pelaksanaan program penjaminan polis.
“Kami serius menjalankan amanat tersebut, Minggu lalu sudah ada 1 orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap Minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, juga menyampaikan bahwa LPS berkomitmen untuk terus memperbaiki layanannya kepada masyarakat. Mereka berencana membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah pada tahun 2024. Beberapa Kanwil yang akan diaktifkan meliputi Kanwil Sumatera Utara di Medan, Kanwil Jawa Timur di Surabaya, dan Kanwil Sulawesi Selatan di Makassar. Langkah ini sejalan dengan perubahan dalam UU PPSK. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan yang diberikan oleh LPS.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menyatakan bahwa kehadiran LPS di kota-kota tersebut diharapkan bisa memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat mengenai LPS dan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, diharapkan ini akan membantu meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi.
Dengan adanya LPS di wilayah-wilayah tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih paham tentang bagaimana LPS bekerja dan mengapa penting bagi mereka sebagai konsumen layanan keuangan. Hal ini pada gilirannya akan memberikan manfaat positif bagi sistem keuangan secara keseluruhan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Terbaru, LPS juga tengah mempersiapkan Kantor Pusat LPS di IKN Nusantara, yang ditargetkan akan rampung sebelum 17 Agustus 2024. LPS akan membangun gedung kantor pusat baru di atas lahan seluas 1,2 hektar. Namun menurut Purbaya, LPS hanya akan menggunakan 30 persen dari lahan tersebut untuk membangun gedung kantor, sedangkan sisanya akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
LPS telah menyusun langkah penyesuaian dalam rangka implementasi UU PPSK. Tahap pertama melibatkan perancangan organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Tahap kedua mencakup pengembangan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Tahap ketiga berfokus pada pengembangan infrastruktur teknologi informasi (IT), infrastruktur fisik, dan penyempurnaan SDM.
Tahap terakhir, yaitu tahap keempat, melibatkan penyelesaian semua mandat yang diatur dalam UU PPSK, sehingga LPS dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program penjaminan polis asuransi ditargetkan akan mulai dioperasikan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Industri perasuransian diharapkan untuk memanfaatkan masa transisi ini untuk memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan pengelolaan keuangan yang sehat.
Perlu diketahui bahwa hanya perusahan asuransi yang sehat yang dapat menjadi peserta penjaminan polis. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai upaya menyaring perusahaan asuransi mana saja yang memiliki performa yang baik berdasarkan penilaian LPS dan OJK.