BeritaPerbankan – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menekankan perlunya percepatan proses seleksi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) demi menjaga stabilitas sektor keuangan. Menurutnya, kekosongan kepemimpinan di LPS bisa menimbulkan risiko bagi kestabilan sistem keuangan maupun perekonomian nasional.
Kondisi ini semakin mendesak karena masa jabatan Plt Ketua Dewan Komisioner sekaligus ADK LPS, Didik Madiyono, akan berakhir pada 23 September 2025. Saat ini, Didik menjadi satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah berakhirnya masa tugas Lana Soelistianingsih beberapa bulan lalu. Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, kini telah ditunjuk sebagai Menteri Keuangan.
“Padahal LPS memiliki tanggung jawab besar, termasuk menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening,” kata Esther dikutip dari Antara, Minggu (14/9/2025). Selain fungsi penjaminan, LPS juga berperan dalam menangani bank bermasalah, baik melalui penyelamatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) atau pembentukan bank perantara (bridge bank), maupun dengan likuidasi. Tujuannya adalah melindungi deposan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mencegah kerugian lebih luas bagi negara.
Esther mengingatkan, tanpa kepemimpinan yang lengkap, LPS akan kesulitan mengambil keputusan penting jika ada bank atau BPR yang membutuhkan penanganan segera, seperti kasus likuidasi atau gagal kliring.
Sementara itu, Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menambahkan bahwa sejumlah posisi pimpinan, baik dari internal maupun ex officio, juga akan berakhir masa jabatannya. Dua dari tiga ADK ex officio, yaitu Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia, akan selesai masa tugasnya pada 23 September 2025. Hanya Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tetap menjabat setelah tanggal tersebut.
Menurut Jimmy, pengisian jabatan ex officio relatif lebih cepat karena tidak perlu melalui fit and proper test, cukup melalui penunjukan langsung dari kementerian atau lembaga terkait. Namun, posisi ADK dari internal menjadi krusial mengingat waktu yang tersisa kurang dari sepuluh hari.
“Keberadaan ADK internal sangat penting dalam pengambilan keputusan strategis, misalnya terkait resolusi bank. Mekanismenya menggunakan skema 50+1. Dari enam anggota ADK LPS, tiga berasal dari ex officio dan tiga dari internal. Agar keputusan bisa diambil, minimal dibutuhkan tiga suara ditambah satu. Karena itu, setidaknya harus ada satu ADK dari internal,” jelas Jimmy.











