TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Independensi BI Terancam dalam Revisi RUU P2SK

DPR diberi Kewenangan Merekomendasikan Pemberhentian Dewan Gubernur dan Menambah Mandat Baru bagi Bank Sentral

oleh Nara
17/09/2025
in Bank
Reading Time:2 mins read
133 1
0
Independensi BI Terancam dalam Revisi RUU P2SK
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Draf revisi Undang-Undang (RUU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai berpotensi mengurangi independensi Bank Indonesia (BI).

Dalam dokumen RUU P2SK bertanggal 8 September 2025, terdapat aturan baru yang memberi kewenangan DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Susunan Dewan Gubernur sendiri terdiri atas seorang gubernur, satu deputi gubernur senior, serta empat deputi gubernur.

Pada pasal 48 ayat (1) angka 28a draf tersebut, dicantumkan enam alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebelum masa jabatannya usai. Alasan itu mencakup pengunduran diri, terbukti melakukan tindak pidana, tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, dinyatakan pailit atau tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur, mengalami halangan tetap, serta hasil evaluasi DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasannya.

Selanjutnya, pasal 48 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena pailit atau tidak hadir fisik selama tiga bulan berurutan berhak menyampaikan klarifikasi. Sementara itu, pasal 48 ayat (3) menuliskan bahwa keputusan pemberhentian ditetapkan langsung oleh Presiden.

Ketentuan ini berbeda dengan UU P2SK yang berlaku saat ini, di mana tidak ada aturan rinci mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI sebelum masa jabatan berakhir.

Perubahan penting lain terkait BI dalam draf revisi RUU P2SK adalah penambahan tujuan dan tugas bank sentral. Pada UU sebelumnya, pasal 7 angka 2 pasal 9 menetapkan tugas BI sebatas menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta sistem keuangan. Namun, dalam draf baru, ditambahkan ayat (2) yang menyebut BI juga perlu mendorong terciptanya iklim ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, pasal 57 angka 28c memberikan mandat baru kepada BI untuk menyelenggarakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif. Dengan demikian, setidaknya terdapat dua perubahan utama terkait BI dalam draf 8 September 2025, yakni aturan pemberhentian Dewan Gubernur dan perluasan tujuan serta tugas bank sentral.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pembahasan mengenai BI dalam draf tersebut belum dilakukan secara mendalam. Ia menegaskan draf masih bersifat sementara. “Draf RUU masih belum final. Sebaiknya ditanyakan langsung ke Ketua Panja,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, yang menyebutkan bahwa RUU tertanggal 8 September 2025 tersebut belum merupakan naskah final. Sementara itu, Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait perubahan aturan yang menyangkut BI.

Source: /draf-ruu-ppsk-dpr-bisa-rekomendasikan-pemecatan-gubernur-bi-cs
Tags: BIDPRRevisi RUU P2SK
Previous Post

DPR Diminta Segera Tetapkan Komisioner LPS, Hindari Kekosongan Kepemimpinan

Next Post

Aset BPR Naik 4,07% Jadi Rp205,57 Triliun

Next Post
Aset BPR Naik 4,07% Jadi Rp205,57 Triliun

Aset BPR Naik 4,07% Jadi Rp205,57 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.