BeritaPerbankan – Draf revisi Undang-Undang (RUU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai berpotensi mengurangi independensi Bank Indonesia (BI).
Dalam dokumen RUU P2SK bertanggal 8 September 2025, terdapat aturan baru yang memberi kewenangan DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Susunan Dewan Gubernur sendiri terdiri atas seorang gubernur, satu deputi gubernur senior, serta empat deputi gubernur.
Pada pasal 48 ayat (1) angka 28a draf tersebut, dicantumkan enam alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebelum masa jabatannya usai. Alasan itu mencakup pengunduran diri, terbukti melakukan tindak pidana, tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, dinyatakan pailit atau tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur, mengalami halangan tetap, serta hasil evaluasi DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasannya.
Selanjutnya, pasal 48 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena pailit atau tidak hadir fisik selama tiga bulan berurutan berhak menyampaikan klarifikasi. Sementara itu, pasal 48 ayat (3) menuliskan bahwa keputusan pemberhentian ditetapkan langsung oleh Presiden.
Ketentuan ini berbeda dengan UU P2SK yang berlaku saat ini, di mana tidak ada aturan rinci mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI sebelum masa jabatan berakhir.
Perubahan penting lain terkait BI dalam draf revisi RUU P2SK adalah penambahan tujuan dan tugas bank sentral. Pada UU sebelumnya, pasal 7 angka 2 pasal 9 menetapkan tugas BI sebatas menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta sistem keuangan. Namun, dalam draf baru, ditambahkan ayat (2) yang menyebut BI juga perlu mendorong terciptanya iklim ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, pasal 57 angka 28c memberikan mandat baru kepada BI untuk menyelenggarakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif. Dengan demikian, setidaknya terdapat dua perubahan utama terkait BI dalam draf 8 September 2025, yakni aturan pemberhentian Dewan Gubernur dan perluasan tujuan serta tugas bank sentral.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pembahasan mengenai BI dalam draf tersebut belum dilakukan secara mendalam. Ia menegaskan draf masih bersifat sementara. “Draf RUU masih belum final. Sebaiknya ditanyakan langsung ke Ketua Panja,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, yang menyebutkan bahwa RUU tertanggal 8 September 2025 tersebut belum merupakan naskah final. Sementara itu, Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait perubahan aturan yang menyangkut BI.











