BeritaPerbankan – Indonesia dan Malaysia melanjutkan kesepakatan untuk meninggalkan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) dan beralih ke mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi. Hal ini ditandai dengan pembaruan perjanjian pertukaran mata uang bilateral (Local Currency Bilateral Swap Arrangement – LCBSA) yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Jumat, 27 September 2024.
Pertemuan berlangsung di Jakarta, di mana Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BNM Dato’ Seri Abdul Rasheed Ghaffour hadir bersama jajaran mereka. Perry menjelaskan bahwa perjanjian ini mencerminkan pentingnya kerja sama internasional untuk mendukung kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran di Indonesia. Selain itu, kesepakatan ini berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal di kedua negara.
Pembaruan LCBSA memungkinkan kedua bank sentral untuk saling menukar mata uang lokal hingga RM24 miliar atau sekitar Rp82 triliun, dengan jangka waktu lima tahun. Dalam pertemuan tersebut, para pihak juga membahas kebijakan makroekonomi, moneter, keuangan, sistem pembayaran, digitalisasi, serta strategi untuk memajukan keuangan Islam.
Dato’ Seri Abdul Rasheed Ghaffour menambahkan bahwa peningkatan perdagangan dan hubungan keuangan antara Malaysia dan Indonesia semakin memperkuat perlunya kerja sama ini. Ia juga menyambut baik pembaruan perjanjian LCBSA yang melengkapi skema transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction – LCT), yang sudah berjalan sebagai skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi antara kedua negara.
Kerja sama LCBSA antara BI dan BNM ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang pertama kali dimulai pada tahun 2019, diperpanjang pada 2022, dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempererat hubungan kedua bank sentral yang telah lama terjalin.