BeritaPerbankan – Menjadikan Indonesia sebagai negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjadi target Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, manfaat utama dari keanggotaan Indonesia di OECD adalah memperbaiki standar kebijakan ekonomi negara, sehingga mampu menjadi negara maju.
Dengan standar kebijakan itu, manfaat kedua yang akan diterima bagi masyarakat adalah kenaikan pendapatan per kapita. Sebab, menurutnya, rata-rata pendapatan per kapita negara anggota OECD di atas US$ 10.000.
Airlangga memastikan, dengan keanggotaan Indonesia di OECD juga bisa membuat Indonesia lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
“Ditambah lagi menjadi peer support agar program pembangunan yang dilakukan di Indonesia bisa terjaga dan dalam tanda petik bisa dipastikan kita bisa lolos middle income trap,” tuturnya.
Selain itu, ia melanjutkan, keberadaan Indonesia di OECD juga mampu membuat daya tarik investasi ke dalam negeri makin besar. Ini dikarenakan OECD menjadi organisasi dunia yang bergengsi.
“Standar-standarnya relatif antar negara standarnya sudah tinggi dengan demikian investment flow akan lebih cepat,” ungkapnya.
Meski begitu, untuk menjadi anggota OECD bukanlah hal yang mudah. Berkaca dari pengalaman negara lain, Airlangga mengatakan, setidaknya butuh waktu 4-8 tahun supaya bisa masuk dan menjadi anggota OECD.