TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 9 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 9 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 15 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Indonesia Siap Menghadapi Gugatan Uni Eropa Siapkan Lawyer Berkelas Internasional

oleh Permadi
15/10/2021
in Ekonomi
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Indonesia Siap Menghadapi Gugatan Uni Eropa Siapkan Lawyer Berkelas Internasional
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Indonesia tengah menjadi perbincangan karena harus menghadapi gugatan dari organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organizations (WTO) yang dilayangkan oleh Uni Eropa terkait kebijakan penghentian ekspor nikel.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya mengaku siap menghadapi gugatan Uni Eropa. Pemerintah Indonesia kekinian terus berupaya meningkatkan hilirisasi komoditas tambang, salah satunya nikel, agar memiliki nilai jual yang tinggi saat dieskpor.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta ekspor bahan baku komoditas mineral, tambang dan batu bara dihentikan karena tidak memiliki nilai tambah. Oleh sebab itu Jokowi ingin seluruh sumber daya alam Indonesia harus memiliki industri sendiri di dalam negeri.

Selama ini Indonesia dikenal sebagai negara eksportir nikel terbesar kedua di dunia. Negara-negara di Eropa sangat bergantung dengan pasokan biji nikel RI untuk keberlangsungan kegiatan industri khususnya industri mobil listrik yang terus gencar diproduksi di Eropa.

Tidak heran jika kebijakan pemerintah menghentikan ekspor bahan mentah komoditas minerba menuai kecaman dan protes dari Uni Eropa.

Negara-negara Eropa berdalih kebijakan minerba Indonesia tidak adil karena berimbas pada industri baja Eropa yang menopang industri otomotif Eropa.

Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan siap mengadapi gugatan Uni Eropa.

Pemerintah menurunkan lawyer terbaik berkelas internasional yaitu Lawfirm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta, untuk mewakili RI dalam sidang DSB WTO.

Presiden Jokowi heran dengan sikap Uni Eropa yang ikut campur soal kebijakan minerba dalam negeri tanah air. Padahal nikel milik Indonesia, mau dibuat apapun adalah hak Indonesia.

“Kan nikel, nikel kita, barang, barang kita, mau kita jadikan pabrik di sini, mau kita jadikan barang di sini, hak kita dong,” kata Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Rabu (13/10/2021).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan kronologi gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia kepada WTO. Pada tanggal 1 Januari 2020 Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan ekspor biji nikel dan nikel mentah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada akhir tahun 2020 Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom memberikan pernyataan bahwa langkah Indonesia menghentikan ekspor biji nikel membuat industri baja di Eropa dalam posisi bahaya.

Pasalnya Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar kedua di dunia yang menguasai 27% pasar ekspor nikel dunia. Dan industri baja di Eropa sangat bergantung dengan pasokan nikel dari Indonesia.

Pada tanggal 22 November 2019 Uni Eropa meminta Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan pemerintah Indonesia.

Pada 30-31 Januari 2021 Indonesia mengadakan pertemuan dengan Uni Eropa membahas tentang kebijakan minerba RI. Uni Eropa kemudian meminta pembentukan panel dengan hanya mencakup 2 isu dari semula 5 isu, yaitu pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri (hilirisasi) karena dikatakan melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994.

Untuk  menghadapi gugatan Uni Eropa tersebut, Kementerian ESDM telah menyiapkan data/informasi yang relevan dan analisa dari seluruh aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di DSB WTO

Di masa mendatang nikel memang menjadi komoditas tambang yang sangat berharga. Nikel menjadi komponen utama dalam produksi baterai mobil listrik.

Seiring pesatnya industri mobil listrik yang didorong oleh kampanye lingkungan hidup dnegan mengurangi gas emisi karbon, nikel akan menjadi barang tambang yang paling banyak diburu negara produsen mobil listrik.

Kandungan nikel dalam baterai mobil lsitrik membuat penyimpanan daya listrik yang lebih baik. Sehingga mobil listrik akan dapat menempuh jarak lebih jauh karena kepadatan baterai yang lebih baik, baterai mobil menjadi relatif lebih awet.

Melihat potensi nikel yang begitu besar, Indonesia tidak mau hanya memberikan bahan mentah dengan nilai yang rendah. Indonesia mulai menggenjot hilirisasi nikel dnegan mengolah biji nikel dan peleburan (smelter) di dalam negeri.

Indonesia optimis tampil sebagai pemain dalam industri mobil listrik sebagai pemasok baterai mobil listrik dunia dengan mengelola sendiri nikel di dalam negeri.

Tags: berita lpsLPSmineralminerbamobil listriknikelpertambanganRI digugat Uni EropaUU minerbauud 45WTO
Previous Post

Bitcoin Bagi CEO JPMorgan Tak Berharga Meski Harganya Terus Melesat

Next Post

Ternyata Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

Next Post
Ternyata Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

Ternyata Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

22/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add