BeritaPerbankan – Industri halal dapat menjadi penopang perekonomian Indonesia. Percepatan proses sertifikasi halal adalah salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut.
Kementerian Agama telah memulai dengan proses penyederhanaan, yang semula memerlukan waktu lebih dari tiga bulan kini hanya maksimal dua puluh satu hari. Kemudahan lainnya adalah sertifikasi melalui self-declare dimana pelaku usaha dapat menyatakan sendiri bahwa produknya halal dengan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Arief Hartawan, menyampaikan dalam mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal terbesar dunia, terdapat 4 strategi untuk memperkuat ekosistem industry halal nasional :
- Mempercepat sertifikasi halal khususnya pada rumah potong hewan dan unggas.
- Merumuskan model bisnis industri halal.
- Pengembangan halal traceability dalam proses produksi.
- Kerjasama antar lembaga sesuai dengan perannya masing-masing dalam sertifikasi halal.
“Konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan melainkan juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari. Halal merupakan gaya hidup yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan dengan semua pihak baik muslim dan non-muslim,” kata Arief.
Hal ini mencakup beberapa produk yang sering digunakan dalam keseharian seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, dan produk kimia yang dapat memperoleh sertifikasi halal apabila proses produksi telah sesuai tata cara pengolahan produk halal.