BeritaPerbankan – Era normalisasi pasca pandemi covid-19 terus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi nasional terus mengalami tren kenaikan seiring dengan pelonggaran kegiatan masyarakat yang mendorong kegiatan konsumsi serta aktifitas bisnis yang mulai menggeliat setelah dua tahun sempat terpuruk akibat pandemi.
Kabar baik juga datang dari industri perbankan yang mulai berangsur normal seperti saat sebelum pandemi. Kondisi keuangan perbankan dikonfirmasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada pada level aman.
Hal itu tidak terlepas dari kolaborasi antara seluruh lembaga keuangan, pemerintah dan pelaku industri perbankan selama dua tahun ini. Salah satu kebijakan yang mendorong hasil signifikan terhadap stabilitas keuangan perbankan adalah kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) oleh LPS.
Kebijakan LPS menurunkan TBP bahkan menyentuh level terendah sepanjang sejarah berdirinya LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah alasan di balik strategi penurunan suku bunga penjaminan terhadap stabilitas keuangan perbankan.
Dalam kurun waktu dua tahun yaitu tahun 2020 hingga 2022 LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 276 bps untuk rupiah dan 150 untuk valas.
“Sepanjang 2020-2021, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 276 bps untuk rupiah dan 150 untuk valas. Tingkat bunga penjaminan bank umum dan BPR saat ini 3,5 persen dan 6 persen. Sedangkan tingkat penjaminan valas untuk bank umum sekarang 0, 25%,” tutur Purbaya, Selasa (8/3/2022).
Purbaya menambahkan penurunan bunga penjaminan berdampak positif terhadap keleluasaan perbankan dalam menyalurkan kredit lebih banyak lagi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. LPS berkontribusi meminimalisir pembiayaan dana yang harus dikeluarkan bank dan dialihkan untuk memperkuat fungsi intermediasi.
Selain itu kebijakan LPS memangkas TBP hingga ke level 3,50 persen mendorong penurunan suku bunga deposito. Pada periode Februari 2021 hingga Februari 2022 usai LPS mengumumkan penurunan bunga penjaminan, suku bunga deposito turun sebesar 152 bps dan 149 bps dalam waktu tiga bulan.
Kendati penurunannya belum signifikan namun hal itu mampu menurunkan biaya perbankan, dengan harapan perbankan dapat menurunkan suku bunga kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Meskipun penurunan semakin melambat. Hal ini turut berkontribusi terhadap penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit yang kita harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan itu sebetulnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi kita di kuartal 4-2021 lalu,” jelasnya.
Kebijakan LPS fokus mendorong likuiditas perbankan yang lebih longgar agar perbankan memiliki dana yang cukup untuk dikelola terutama dalam mendukung fungsi intermediasi.
LPS optimis tahun 2022 permintaan kredit akan naik seiring dengan kondisi pandemi yang mulai berangsur membaik, pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilonggarkan serta para pengusaha dan pelaku UMKM yang mulai kembali membangun usaha mereka.
LPS tetap mengimbau perbankan untuk selektif dalam menyalurkan kredit agar terhindar dari potensi kredit macet. Selanjutnya LPS akan terus mencermati situasi ekonomi nasional dan keuangan perbankan dalam penyesuaian tingkat bunga penjaminan.
“Jadi setiap saat kita melakukan evaluasi atas tingkat suku bunga penjaminan sesuai perkembangan data dan info yang ada. Dan kita akan bereaksi sesuai dengan perkembangan yang ada. Jadi bisa turun bisa naik. Yang jelas tingkat suku bunga penjaminan diarahkan untuk pertumbuhan perkonomian,” ungkap Purbaya.